TRIBUNNEWS.COM - Tes Seleksi Kompetensi PPPK BKN Tahap 1 Tahun 2024 dimulai kemarin, Senin (2/12/2024).
Tes Seleksi Kompetensi PPPK BKN Tahap 1 tahun 2024 ini berlangsung hingga 19 Desember 2024, mendatang.
Diimbau untuk pelamar PPPK BKN tahap 1 yang mengikuti Seleksi Kompetensi, bisa datang tepat waktu dan tidak terlambat datang ke lokasi.
Seleksi Kompetensi dilaksanakan dengan metode Computer Assisted Test atau CAT.
Mengutip dari bkn.go.id, terdapat beberapa tahapan yang harus dilewati sebelum pelaksanaan seleksi kompetensi berlangsung.
Tahapan Pelaksanaan Tes Seleksi Kompetensi PPPK
1. Registrasi dan pemberian PIN peserta
2. Penitipan barang
3. Body Checking
4. Peserta masuk ruang tunggu steril
5. Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian
6. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi.
Baca juga: Cara Cetak Kartu Ujian PPPK 2024 di SSCASN BKN
Peserta Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2024 Periode I wajib
hadir dan mengikuti ujian sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan.
Peserta juga harus mengikut ketentuan atau aturan pelaksanaan Tes Seleksi Kompetensi dari BKN.
Ketentuan Aturan Pelaksanaan Tes Seleksi Kompetensi PPPK BKN Tahap 1 Tahun 2024
- Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai
- Peserta wajib membawa dokumen persyaratannya
- Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna
putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak
diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal),
menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab - Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia
untuk diperiksa dan dipastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta
seleksi yang terdaftar - Peserta seleksi melakukan pengenalan wajah dan scan barcode untuk
mendapatkan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi (Pemberian Nomor
Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai) - Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang
ditentukan
Dokumen Persyaratan yang Harus Dibawa:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli
yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang
dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang - Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak berwarna
(tidak hitam putih) dengan printer berkualitas baik melalui laman
https://sscasn.bkn.go.id.
Baca juga: Kronologis Guru PPPK Ditemukan Tewas di Kampar Riau, Kondisi Jasad Terbakar Diduga Korban Pembunuhan
Larangan Selama Tes Seleksi Kompetensi
a. ) Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan
aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang,
bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik
seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi
lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun