News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Youtuber Muhammad Kece Jadi Tersangka

Kasus Irjen Napoleon Aniaya Muhammad Kace: Polri Periksa 18 Saksi dan Kumpulkan Barang Bukti

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/2/2021). Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) tiga tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen (Pol), Rusdi Hartono mengatakan, Polri ingin menyelesaikan kasus penganiayaan Irjen Napoleon Bonaparte terhadap Muhammad Kace secara komprehensif.

Di antaranya dengan menelusuri mengapa bisa terjadi penganiayaan di Rutan Bareskrim Polri.

"Kasus penganiayaan terhadap saudara MK, tentunya Polri ingin menyelesaikan masalah ini secara komprehensif."

"Pertama mengapa penganiayaan itu terjadi di Rutan Bareskrim Polri," kata Rusdi dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Jumat (24/9/2021).

Untuk itu, Polri kini tengah melakukan pemeriksaan kepada empat penjaga tahanan yang bertugas saat terjadinya penganiayaan.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono memberikan keterangan saat jumpa pers terkait korban kebakaran Lapas Dewasa Klas I Tangerang di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (9/9/2021). Tim Disaster Victim Identification (DVI) baru berhasil mengidentifikasi satu orang korban atas nama Rudhi bin Ong Eng Cue, yaitu laki-laki berumur 43 tahun. Korban teridentifikasi sidik jari dan rekam medis dari yang bersangkutan. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Baca juga: Bareskrim Masih Dalami Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang oleh Irjen Napoleon

Polri ingin mengetahui lebih lanjut apakah terdapat unsur kelalaian atau SOP yang tidak dilakukan oleh penjaga tahanan.

"Dalam hal ini Propam sedang melakukan pemeriksaan terhadap empat penjaga tahanan yang bertugas pada saat kejadian."

"Jadi sedang dilakukan pemeriksaan, apakah ada kelalaian atau SOP yang tidak dilakukan oleh anggota yang jaga pada saat itu, ini sedang diproses di Propam," terang Rusdi.

Rusdi mengungkapkan, kini pihaknya telah memeriksa sebanyak 18 orang saksi.

Dari 18 orang saksi tersebut, termasuk empat orang petugas jaga tahanan, dua orang saksi ahli atau dokter yang memeriksa M. Kace, dan sisanya adalah para penguhuni Rutan Bareskrim Polri.

Baca juga: Kompolnas: Polri Harus Tanggung Jawab karena Muhammad Kece Dianiaya Irjen Napoleon Bonaparte

"Kedua dengan kasus penganiayaan itu sendiri dan proses oleh penyidik sudah dalam proses penyidikan. Penyidik telah mengumpulkan, alat-alat bukti yang berhubungan dengan kasus itu sendiri."

"Antara lain telah memeriksa 18 saksi: 4 petugas yang jada saat itu, 2 juga saksi ahli (dokter yang memeriksa MK) dan sisanya adalah para penghuni Rutan Bareskrim Polri," ungkapnya.

Selain memeriksa sejumlah saksi, Rusdi menambahkan penyidik juga tengah mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus penganiayaan ini.

Rusdi pun berharap agar dari alat bukti yang ditemukan penyidik, nantinya bisa segera dilakukan gelar perkara untuk menemukan tersangka.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini