TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengembangkan perkara dugaan suap terkait rekayasa nilai pajak dengan menjerat pihak-pihak yang diduga turut kecipratan uang panas.
Pasalnya, dalam fakta sidang perkara dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, terungkap rekayasa nilai pajak PT Jhonlin Baratama, PT Gunung Madu Plantations, serta Bank Panin.
Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan menelusuri soal munculnya nama-nama yang diduga turut kecipratan uang haram rekayasa nilai pajak.
Baca juga: KPK Dakwa Dua Pejabat Pajak Terima Suap Rp 57 Miliar
Kata dia, penetapan tersangka baru dalam perkara ini dimungkinkan setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup.
"Sepanjang memenuhi syarat adanya dua bukti permulaan yang cukup tentu akan dikembangkan lebih lanjut dengan menetapkan pihak lain sebagai tersangka," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (24/9/2021).
Diketahui sebelumnya, dua mantan pejabat pada DJP Kemenkeu Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani didakwa menerima suap sebesar Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau setara Rp42 miliar.
Jika dikalkulasikan, total suap yang diduga diterima dua mantan pejabat pajak tersebut sekira Rp57 miliar.
Baca juga: KPK Diminta Libatkan BPK dalam Kasus Suap Eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji
Uang dugaan suap Rp57 miliar tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan pajak PT Jhonlin Baratama (JB); PT Bank PAN Indonesia (Bank Panin); serta PT Gunung Madu Plantations (GMP).
Angin Prayitno Aji selaku mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, serta Dadan Ramdani selaku bekas Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, didakwa menerima suap bersama-sama dengan tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak.
Adapun, tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak yang didakwa turut serta menerima suap yakni, Wawan Ridwan; Alfred Simanjuntak; Yulmanizar; dan Febrian.
Mereka diduga mereka telah merekayasa hasil penghitungan pajak tiga perusahaan besar tersebut.
Mereka didakwa menerima suap sebesar Rp57 miliar melalui tiga konsultan dan satu kuasa pajak.
Mereka yakni, Veronika Lindawati selaku kuasa dari PT Bank Panin, Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama.
Kemudian, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi selaku konsultan pajak dari PT Gunung Madu Plantations.
Baca juga: Gubernur Sultra Surati Mendagri Soal Kursi Kosong Bupati Kolaka Timur Setelah OTT KPK
Ali menekankan, surat dakwaan yang telah dibacakan tim jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK disusun berdasarkan hasil proses penyidikan.
Kata dia, tim jaksa akan membuktikan seluruh rangkaian perbuatan para terdakwa dan pihak-pihak yang diduga terlibat di persidangan selanjutnya.
"Surat dakwaan tentu disusun berdasarkan hasil proses penyidikan. Jaksa akan membuktikan rangkaian fakta perbuatan para tersangka sebagaimana yang telah diuraikan dalam dakwaan," kata Ali.
"Saksi-saksi dan alat bukti lain akan dihadirkan di depan majelis hakim. Yang pada gilirannya fakta-fakta hukum akan jaksa simpulkan," lanjutnya.
--