News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Luhut Laporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Polisi: Fatia Minta Perlindungan Komnas HAM

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fatia Maulidiyanti dan kuasa hukum mendatangi Komnas HAM untuk meminta pendampingan hukum. Dalam artikel mengulas tentang Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti dan kuasa hukum Direktur Lokataru Haris Azhar mendatangi Komnas HAM untuk meminta perlindungan HAM.

TRIBUNNEWS.COM - Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti dan kuasa hukum Direktur Lokataru, Haris Azhar telah mendatangi Komnas HAM.

Kedatangan mereka ke Komnas HAM terkait permohonan pendampingan hukum setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan.

Kuasa hukum Fatia meminta Komnas HAM segera memberikan perlindungan hukum terhadap kliennya.

"Terkait penelitian-penelitian yang sudah kami ungkapkan pada publik, itu kan mendapatkan respon yang tidak begitu baik dengan membuat suatu pelaporan pidana."

"Bahkan juga ada pengajuan gugatan terkait kasus Fatia dan Haris Azhar," kata Kuasa Hukum Fatia Andi Muhammad Rezaldy, dikutip Tibunnews.com dari Kanal YouTube Kompas TV, Jumat (24/9/2021).

"Tentunya, ini bisa dimaknai sebagai bentuk serangan karena penelitian yang sudah dilakukan," tambahnya.

Baca juga: Pengacara Haris Azhar Minta Polisi Tak Lanjutkan Proses Hukum Laporan Luhut

Terkait hal tersebut, kuasa hukum meminta kepada Komnas untuk memberikan perlindungan.

"Jadi apa yang disampaikan kawan-kawan ICW, Kontras, dan berbagai organisasi masyarakat lainnya berdasarkan penelitian yang sudah dibuat."

"Nah, oleh karena adanya ancaman pemidanaan atau penggugagatan kami minta kepada Komnas HAM memberikan perlindungan bagi orang-orang, khususnya kepada Fatia dan kawan-kawan semuanya," ungkap Andi.

Tak segera minta maaf, Luhut resmi melaporkan Hariz Azhar dan Fathia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya atas pencemaran nama baik, Rabu (22/9/2021). (Tangkapan Layar Youtube Kompas TV)

Sementara pihak Komnas akan mempelajari berkas yang sudah ada terlebih dahulu.

Hal itu disampaikan oleh Komnas HAM Bidang Pengkajian dan Penelitian, Sandrayati Moniaga.

"Jadi dari sini, kamu akan segera mempelajari semua berkas yang ada."

"Tapi pada prinsipnya Komnas ingin mengingatkan pada semua pihak bahwa pembela HAM adalah garda depan dalam kemajuan dan perlindungan HAM," kata Sandrayati Moniaga.

"PBB mengakui bahwa Pembela HAM memiliki hak-hak khusus dan dari hal ini memang kita harus melihat, apakah dalam kasus ini, kerja-kerja dari teman-teman ICW dan Kontras itu dalam konteks kerja mereka sebagai pembela HAM atau tidak, " lanjutnya.

Baca juga: Luhut Gugat Haris Azhar Rp 100 Miliar, Haris Azhar Menolak Minta Maaf

Soal Menteri Luhut Laporkan Haris Azhar & Fatia Maulidiyanti ke Polisi

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan resmi melaporkan aktivis HAM, Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya, Rabu (22/9/2021).

Selanjutnya, Luhut juga menuntut secara perdata.

Luhut akan meminta ganti rugi Rp 100 miliar.

Diketahui, laporan tersebut merupakan buntut dari video Haris Azhar dan Fatia yang menduga Luhut bermain bisnis tambang di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua.

Lantaran keduanya tak segera meminta maaf, Luhut pun melaporkan mereka atas dugaan pencemaran nama baik.

"Saya melaporkan pencemaran nama baik saya."

"Sudah dua kali (somasi) dia enggak mau, saya mempertahankan nama baik saya, anak cucu saya."

"Saya kira sudah keterlaluan. Karena saya udah minta dia maaf dua kali. Enggak minta maaf, ya saya ambil jalur hukum," kata Luhut di Polda Metro Jaya, dikutip dari siaran langsung YouTube Kompas TV.

Sementara Kuasa Hukum Luhut, Juniver Girsang menyebut ada tiga pasal yang dituduhkan kepada Haris dan Fathia.

"Secara resmi, memang pak Luhut yang langsung membuat laporan."

"Pasal yang dilaporkan ada tiga pasal, pertama UU ITE, kemudian pidana umum, kemudian ada mengenai berita bohong," tutur dia.

Tak hanya jalur hukum pidana, Luhut juga berniat menggugat Haris Azhar dan Fatia secara perdata.

Juniver menyampaikan kliennya akan meminta ganti rugi kepada Haris dan Fatia hingga Rp 100 miliar.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Shella Latifa)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini