News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kivlan Zen: 'Saya Tolak Keputusan Hakim Walaupun Cuma Dihukum 4 Bulan 15 Hari, Ini Kehormatan Saya'

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/9/2021).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mayor Jenderal (Mayjen) Purnawirawan Kivlan Zen menolak dan mengajukan banding atas keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menjatuhkan vonis 4 bulan 15 hari kepada dirinya terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Meski hukuman yang diterimanya terbilang ringan, ia tetap menolak. Kivlan merasa dirinya tak bersalah dan ingin menjaga kehormatannya.

Setelah membacakan amar putusan, Ketua Majelis Hakim PN Jakpus Agung Suhendro mengatakan baik Kivlan Zen maupun jaksa sama-sama memiliki hak untuk mengambil sikap terhadap putusan tersebut.

"Menerima atau menolak dan saudara punya waktu untuk berpikir selama 7 hari dan ataupun tidak langsung menyatakan sikap dan demikian juga hak yang sama diberikan kepada penuntut umum,” kata Agung Suhendro di ruang sidang Kusuma Atmadja 3 PN Jakpus, Jumat (24/9/2021).

Menanggapi pernyataan hakim itu, Kivlan pun menyatakan menolak putusan tersebut. Ia menilai semua bukti, saksi fakta, dan pleidoi yang ia ajukan dikesampingkan oleh majelis hakim.

Demikian pula bukti berupa foto serta data-daya lainnya.

Karena itu, kata Kivlan, ia menolak putusan hakim yang menyatakan dirinya bersalah meskipun hanya dijatuhi vonis pidana penjara 4 bulan 15 hari, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta agar dihukum 7 bulan kurungan, dengan alasan kehormatan.

Baca juga: Kivlan Zen Divonis Penjara 4 Bulan 15 Hari di Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal

"Dengan demikian saya tolak keputusan hakim yang menyatakan saya bersalah walaupun saya dihukum cuma 4 bulan 15 hari, tapi ini kehormatan saya," kata Kivlan.

"Saya tidak bersalah, one hundred persen saya tidak bersalah atas keputusan ini, tapi saya banding," kata Kivlan.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakpus menjatuhkan vonis pidana penjara 4 bukan 15 hari kepada Kivlan Zen terkait kepemilikan senjata api ilegal.

Menurut hakim, Kivlan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dan turut serta secara tanpa hak menerima, menguasai, dan menyimpan senjata api.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana empat bulan dan 15 hari. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang sudah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata Agung Suhendro.

Dalam kasusnya, Kivlan didakwa memiliki empat pucuk senjata api dan 117 peluru secara ilegal.

Empat senjata api itu terdiri dari pistol laras pendek jenis revolver merk Taurus kaliber 38 mm, pistol laras pendek jenis Mayer warna hitam kaliber 22 mm, pistol laras pendek jenis revolver kaliber 22 mm dan senjata api laras panjang rakitan kaliber 22 mm.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini