News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Azis Syamsuddin Tersangka

MKD DPR Akui Cukup Terkejut Azis Syamsuddin Dijemput Langsung KPK: Ini di Luar Dugaan Kami

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari. KPK resmi menahan Azis Syamsuddin terkait kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah. Tribunnews/Irwan Rismawan

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Mahkamah Dewan Kehormatan (MKD) DPR RI Trimedya Panjaitan turut buka suara soal penjemputan langsung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Trimedya mengaku cukup terkejut dengan upaya penjemputan KPK tersebut.

Hal itu karena, setahu Trimedya, Azis dikabarkan sedang menjalani isolasi mandiri Covid-19 dan meminta pemeriksaan KPK ditunda hingga 4 Oktober nanti.

"Langkah yang dilakukan KPK ini di luar dugaan kami, khususnya saya."

"Di luar dugaan saya langsung melakukan penjemputan terhadap Pak Azis," kata dia, dikutip dari video YouTube Kompas TV, Jumat (24/9/2021).

Baca juga: Kini jadi Tersangka KPK, Harta Kekayaan Azis Syamsuddin Bertambah Rp 3,8 M selama Pandemi

Lebih lanjut, Trimedya juga mengaku tak tahu secara pasti alasan di balik KPK langsung menjemput Azis.

Sebab, menurut dia, biasanya upaya penjemputan paksa dilakukan jika seseorang sudah 3 kali mangkir dalam proses pemeriksaan.

"Saya kaget juga langsung dijemput, karena kita tidak tahu ini pemanggilan kedua ketiga," jelas dia.

Dia pun menduga upaya penjemputan dilakukan KPK karena belajar dari kasus terdahulu.

Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP, Trimedya Panjaitan di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis, (18/7/2019). (Tribunnews.com/ Taufik Ismail)

Baca juga: Punya Andil Besar di Pemilihan Komisioner KPK 2019, Azis Syamsuddin Kini Keok di Tangan Firli

Seperti Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto yang juga menjadi tersangka KPK.

"Dugaan saya, KPK tidak mau terulang seperti kasus-kasus terdahulu. Katakanlah seperti kasus Pak Setya Novanto sehingga mengambil langkah-langkah yang baik." 

"Dan ini cukup mengagetkan bagi kami di DPR, apalagi posisi yang dilakukan seperti itu anggota dewan dan sekaligus wakil ketua DPR," tutur politisi PDIP itu.

Untuk itu, pihaknya menghormati langkah yang dilakukan KPK dalam penegakan hukum.

"Itu menunjukkan bahwa KPK serius dalam penanganan kasus korupsi, apalagi posisi pak Azis dia salah satu petinggi parpol yang besar dan dia juga wakil ketua DPR."

"Kami menghormati proses penegakan hukum yang sedang dikerjakan KPK," ujar dia.

Alasan KPK Jemput Paksa Azis

Diketahui sebelumnya, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya jemput paksa terhadap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin untuk mendalami kasus dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung pada Jumat (24/9/2021) malam.

Penjemputan paksa itu dilakukan untuk mengklarifikasi alasan Azis Syamsuddin yang menyatakan tidak bisa datang memenuhi panggilan penyidik karena sedang menjalani isolasi mandiri (isoman).

"KPK mengonfirmasi dan melakukan pengecekan kesehatan yang bersangkutan," ucap Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (25/9/2021) dini hari.

Firli mengatakan pihaknya tidak mau langsung percaya Azis sedang isoman karena sempat berinteraksi dengan orang yang dinyatakan positif Covid-19.

Baca juga: Tersangka Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Tadi Malam Langsung Dijebloskan ke Rutan Polres Jaksel

Pasalnya, keterangan Azis dibutuhkan untuk mendalami perkara. KPK membawa tim medis untuk memastikan Azis bebas dari paparan COVID-19. 

Setelah dicek, Azis dinyatakan nonreaktif COVID-19 dan langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK.

"Sehingga bisa dilakukan pemeriksaan oleh KPK," kata Firli.

Firli dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (25/9/2021) dini hari menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat Azis Syamsuddin.

Baca juga: Direktur Penyidikan KPK Pimpin Langsung Penjemputan Azis Syamsuddin ke Gedung Merah Putih

"Pada sekitar Agustus 2020, AZ menghubungi SRP (Stepanus Robin Pattuju) dan meminta tolong mengurus kasus yang melibatkan AZ dan AG (Aliza Gunado) yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK," ungkap Firli.

Selanjutnya, lanjut Firli, Robin menghubungi Maskur Husain untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut.

Setelah itu, Maskur Husain menyampaikan pada Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp2 miliar.

Robin juga menyampaikan langsung kepada Azis Syamsuddin terkait permintaan uang Rp2 miliar itu dan kemudian disetujui oleh Azis.

"Setelah itu MH (Maskur Husain) diduga meminta uang muka terlebih dahulu sejumlah Rp300 juta kepada AZ," jelas Firli.

Untuk teknis pemberian uang dari Azis Syamsuddin, beber Firli, dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan rekening bank milik Maskur Husain.

Baca juga: Menilik Gestur Azis Syamsuddin Saat Tiba di Gedung KPK

Selanjutnya, Robin menyerahkan nomor rekening bank dimaksud kepada Azis.

"Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, AZ dengan menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta ke rekening bank MH secara bertahap," kata Firli.

Baca juga: Golkar Siapkan Bantuan Hukum untuk Azis Syamsuddin

Masih di bulan Agustus 2020, sambung Firli, Robin juga diduga datang menemui Azis di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang secara bertahap yang diberikan oleh Azis, yaitu 100.000 dolar AS, 17.600 dolar Singapura, dan 140.500 dolar Singapura.

Uang-uang dalam bentuk mata uang asing itu, kata Firli, kemudian ditukarkan oleh Robin dan Maskur ke money changer untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain.

"Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp4 miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp3,1 miliar," jelas Firli.

Atas perbuatannya tersebut, Azis Syamsuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Tribunnews.com/Shella Latifa/Ilham Rian Pratama)

Baca berita soal Azis Syamsuddin Jadi Tersangka KPK

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini