News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Azis Syamsuddin Tersangka

Formappi Nilai Posisi Pimpinan DPR Jadi Peluang Korupsi dan Terhindar dari Penegak Hukum

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari. KPK resmi menahan Azis Syamsuddin terkait kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah. Tribunnews/Irwan Rismawan

TRIBUNNEWS.COM - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, turut menanggapi kasus yang menimpa Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Azis sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

Menurut Lucius, fenomena pimpinan DPR yang terjerat kasus korupsi ini bukan merupakan hal baru.

Selain itu, pimpinan DPR yang korupsi ini bisa jadi telah terbiasa melakukan tindakan serupa sejak belum menjabat posisi pimpinan.

Baca juga: Golkar Umumkan Pengganti Azis Syamsuddin Selasa Depan, Siapa Saja Calonnya, Ini Kata Pengamat

Lucius pun menilai jabatan pimpinan DPR justru menjadi posisi favorit bagi para politisi korup.

Pasalnya dengan jabatannya itu, mereka merasa mempunyai tameng yang kuat untuk menutupi tindakan korupsi dari penegak hukum.

Baik menutupi korupsi yang telah diperbuat sebelumnya atau menutupi korupsi yang akan diperbuat lagi setelah menjadi pimpinan DPR.

"Posisi menjadi pimpinan DPR justru semakin memberikan peluang untuk melanjutkan kebiasaan lamanya."

"Kekuasaan sebagai pimpinan DPR dianggap cukup kuat terhindar dari sentuhan aparat penegak hukum," kata Lucius dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Minggu (26/9/2021).

Baca juga: Pengamat Sebut 7 Nama Berpeluang Jadi Pengganti Azis Syamsuddin, Siapa Saja Selain Meutya Hafid?

Pimpinan DPR Lainnya yang Jadi Tersangka KPK karena Korupsi

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Sabtu (25/9/2021) dini hari.

Diketahui Azis terlibat dalam kasus dugaan korupsi pemberian hadiah, atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

Azis Syamsuddin bukanlah satu-satunya pimpinan DPR RI yang menjadi tersangka KPK.

Sebelumnya, ada dua orang pinpinan DPR RI lainnya yang menjadi tersangka KPK.

Baca juga: Rumah Azis Syamsuddin di Lampung Jarang Ditempati, Ramai Saat Kegiatan Politik Saja, Ini Kata Warga

Terpidana kasus korupsi proyek KTP Elektronik yang juga mantan Ketua DPR Setya Novanto memberikan keterangan dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Markus Nari dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (2/10/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dengan menghadirkan tiga saksi yaitu Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Setya Novanto dan Andi Narogong. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Satu di antaranya adalah Ketua DPR RI periode 2014-2019, Setya Novanto.

Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP pada 17 Juli 2017 lalu.

Mantan Ketua Umum Partai Golkar ini terbukti telah menerima uang total 7,3 juta dollar Amerika.

Atas perbuatannya, Setya Novanto pun divonis 15 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah.

Baca juga: Lewat Rekening Pribadinya Azis Syamsuddin Transfer Uang Muka Suap Rp 200 Juta ke Rekening Maskur

Wakil Ketua DPR RI nonaktif Taufik Kurniawan tampak mengenakan borgol usai diperiksa KPK. (Tribunnews.com/Ilham)

Selanjutnya, ada Wakil Ketua DPR RI periode 2014-2019, Taufik Kurniawan.

Taufik ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana alokasi khusus APBN-P 2016 untuk Kabupaten Kebumen dan Purbalingga pada 30 Oktober 2019.

Hakim kemudian memberikan vonis enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 Juta.

Lantaran, Taufik telah terbukti menerika fee sebesar Rp 4,85 miliar.

Baca juga: Golkar Punya 85 Anggota DPR, Pengganti Azis Syamsuddin Ada di Tangan Airlangga Hartarto

Azis Syamsuddin Langsung Dijebloskan ke Rutan Polres Jaksel

Diwartakan Tribunnews.com, Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin (AZ), langsung digiring menuju mobil tahanan begitu resmi dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK.

Azis yang mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK serta tangan terborgol memilih bungkam ketika diberondong pertanyaan oleh awak media.

Politikus Partai Golkar itu terus berjalan menumpangi mobil tahanan.

Baca juga: Azis Syamsuddin Jadi Tersangka Kasus Suap Penyidik KPK, Bagaimana dengan DAK Lampung Tengah?

Ketua KPK, Firli Bahuri, mengatakan Azis Syamsuddin akan ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

"Tim penyidik melakukan penahanan kepada tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 24 September 2021 sampai 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan," kata Firli dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (25/9/2021) dini hari.

Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, Firli melanjutkan, Azis akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan Polres Jakarta Selatan.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ilham Rian Pratama)

Baca berita lainnya terkait Azis Syamsuddin Tersangka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini