TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Densus 88 Antiteror Polri Irjen Pol Martinus Hukom menyampaikan penegakan hukum terhadap Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua diharapkan harus dilakukan secara berkelanjutan.
"Saya ingin melakukan pendekatan penegakan hukum yang berkelanjutan. Selama ini kita melakukan penegakan hukum, penangkapan, lalu mencari fakta hukum perbuatan pidananya. Lalu kita membawa mereka ke penjara, memenjarakan," kata Martinus dalam diskusi daring, Senin (27/9/2021).
Martinus menuturkan penindakan hukum yang mengedepankan pemenjaraan ini dinilai hanya dapat menimbulkan dendam kepada aparat.
Sebaliknya, penangkapan hanya menimbulkan tensi yang berkepanjangan.
"Apa yang terjadi? dendam, ketegangan antara yang ditangkap dan yang menangkap. Itu terus terpelihara. Tidak terjadi penurunan tensi di situ, sehingga ada keberlanjutan. Sebagaimana yang sudah kami lakukan penanganan teror saat ini," jelasnya.
Karena itu, Martinus meminta adanya proses deradikalisasi untuk melakukan pendekatan kepada para KKB Papua.
Baca juga: Kepala Densus 88 Minta Setop Penggunaan Kata Terorisme Terhadap KKB Papua
Tak hanya ditangkap, mereka nantinya dilakukan pendekatan sosial dan psikologis agar tidak mengulangi kejahatan yang serupa.
"Saya melihat selama ini, habis ditangkap dimasukan ke penjara, keluar lagi. Tapi saya menginginkan orang-orang yang ditangkap ini, kemudian kita dekati dengan segala pendekatan psikologi, pendekatan budaya, pendekatan sosial, pendekatan kesejahteraan," jelasnya.
Pendekatan itu, kata dia, nantinya diharapkan para KKB yang semula bertentangan dengan aparat berubah sikap untuk berjalan seiringan untuk membangun Indonesia.
"Kemudian dia menjadi ada namanya stokeholm syndrom. Dia jatuh cinta kepada orang yang menangkap dia atau menawan dia atau menculik dia. Itu metode ini yang kita sering tidak gunakan dalam penanganan pelaku-pelaku teror sekarang," tukasnya.