Mereka di antaranya yakni Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO), Ahkmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), dan Nurul Hadi (NH) yang akan menjalani penahanan di Pomdam Jaya Guntur.
Juga Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS) yang akan melanjutkan masa penahanan di Rutan Polres Jakarta Timur.
Dan Sugito (SO) di Rutan Salemba, Sahir (SR) di Rutan Polres Jakarta Barat, Samsudin (SD) di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, dan Maliha (MI) di Rutan Polda Metro Jaya.
Baca juga: KPK: Calon Kades di Probolinggo Harus Dapat Persetujuan Puput Tantriana Sari
22 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
22 orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa (kades) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Mereka di antaranya adalah Bupati Probolinggo periode 2013-2018 dan 2019-2024, Puput Tantriana Sari (PTS) bersama sang suami, Hasan Aminuddin.
Mengutip Tribunnews.com, dua camat yang juga ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni Camat Krejengan, Doddy Kurniawan dan Camat Paiton, Muhammad Ridwan.
Sementara, 18 orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka merupakan para ASN Pemkab Probolinggo.
Mereka adalah Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, dan Kho'im.
Selanjutnya, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsudin.
Baca juga: KPK Tahan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Kini Golkar Sedang Kaji Secara Mendalam
Para ASN tersebut diduga menyuap Puput dan Hasan demi dapat mengisi kekosongan jabatan kepala desa di lingkungan Pemkab Probolinggo.
Sementara itu, kedua camat bertindak menjadi pengusulnya.
Calon-calon pejabat kepala desa lantas diwajibkan menyetorkan sejumlah uang sebesar Rp20 juta per orang.
Selain itu, mereka juga harus melakukan penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektare.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ilham Rian Pratama)