Hanya saja, dua kali somasi itu tak digubris, Luhut akhirnya mempolisikan Haris dan Fatia pada Rabu (22/9/2021) ke Polda Metro Jaya.
Selain pidana, Luhut juga menggugat perdata dengan nilai uang Rp 100 miliar.
Layangkan Aduan ke Komnas HAM
Merespon adanya laporan polisi dari Luhut, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti bersama kuasa hukumnya melayangkan aduan ke Komnas HAM, Kamis (23/9/2021).
Kuasa hukum Fatia, Julius Ibrani mengatakan, pelaporan yang dilakukan pihaknya ke Komnas HAM dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran HAM atas upaya kriminalisasi yang dilakukan Luhut terhadap Fatia.
"Konteks dugaan kriminalisasi dilaporkan oleh Pak Luhut melalui Juniver Girsang (kuasa hukum Luhut), itu agendanya," kata Julius saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat (24/9/2021).
Lebih lanjut Julius yang juga merupakan Sekjen Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) mengatakan, pelaporan ini juga sekaligus menjelaskan kepada Komnas HAM terkait dengan tupoksi dari Fatia sebagai koordinator KontraS yang juga merupakan pembela HAM.
"Bahwa kerja-kerja Fatia adalah kerja-kerja kelembagaan KontraS untuk melakukan advokasi publik masyarakat Papua, jadi Fatia adalah seorang pembela HAM," ucap dia.
Atas dasar itu, melalui pengaduan ini pihaknya mendorong Komnas HAM melakukan semacam studi dan menyusun rekomendasi bahwa upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh Luhut Binsar Panjaitan ini merupakan serangan terhadap pembela HAM.
Baca juga: Adukan Luhut ke Komnas HAM, Kuasa Hukum Koordinator KontraS Serahkan Beberapa Dokumen
"Ini kan ujungnya mendorong Komnas HAM juga agar menetapkan kebijakan melalui presiden Jokowi ke depannya terkait perlindungan terhadap pembela HAM, kita kira itu pointnya," kata dia.
Terkait pelaporan tersebut pihak Komnas HAM melalui Komisioner Sandrayati Moniaga kata Julius, akan melakukan koordinasi melalui mekanisme internal dan pemeriksaan dokumen.
Namun belum dapat dipastikan terkait langkah lebih lanjut dari Komnas HAM mengingat laporan yang dilayangkan pihak Fatia baru dilakukan kemarin.
"Diterima sudah pasti diterima, terus ada prosedural yang harus dilengkapi administrasi juga, yang paling kita tunggu itu kemarin, ini masuk gak dalam kewenangan Komnas HAM? Kemarin dinyatakan iya ini kewenangan Komnas HAM," ujarnya.