News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Al-Habsy: Penyerangan kepada Ustaz Tak Boleh Diremehkan

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekjen DPP PKS Habib Aboe Bakar Al-Habsy

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen DPP PKS Habib Aboe Bakar Al-Habsy mengatakan, penyerangan terhadap para ustaz tidak boleh diremehkan.

Pasalnya, belakangan ini banyak para tokoh agama yang mengalami penyerangan oleh orang tak dikenal.

Habib Aboe Bakar Al-Habsy mengatakan, 21 September kemarin Seorang Ustadz di Mustikajaya, Bekasi menjadi korban pembegalan dan pembacokan, sehari sebelumnya Ustadz Chaniago yang sedang memberikan ceramah di Masjid juga diserang.

Baca juga: Sepekan Berlalu, Kasus Penembakan Ustaz di Tangerang Masih Jadi Misteri

Habib Aboe Bakar Al-Habsy juga mengatakan, dua hari sebelum itu Ustaz Marwan, menjadi korban penembakan di depan rumahnya yang terletak di kecamatan Pinang, kota Tangerang, sedangkan kejadian yang agak lama kita ingat ada penyerangan kepada almarhum Syaikh Ali Jaber.

"Tentunya itu semua tidak boleh diremehkan, kita harus memberikan perhatian yang serius," kata Habib Aboe, melalui keterangannya, Senin (27/9/2021).

Baca juga: Pemerintah Kutuk Penusukan Ustaz di Batam dan Pembakaran Mimbar Masjid di Makasar

Habib Aboe menyampaikan perlunya langkah langkah preventif yang dilakukan.

Satu di antaranya adalah dengan sosialisasi empat pilar yang diharapkan akan meningkatkan toleransi di masyarakat.

"Akan ada rasa saling menghormati atas kegiatan keagamaan yang dilaksankan di tengah masyarakat. Ini dapat menjadi salah satu upaya preventif yang cukup bagus," ujarnya.

Habib Aboe Bakar Al-Habsy menuturkan, upaya preventif lain yang bisa dilakukan adalah dengan pengamanan yang dilakukan oleh penyelenggara kegiatan. Jadi ketika menyelenggarakan kegiatan panitia harus sudah menyiapkan pola pengamanan untuk para ustadz yang memberikan ceramah atau pengajian.

"Hal ini perlu menjadi bagian dari SOP penyelenggaraan kegiatan keagamaan yang menghadirkan ustadz, kiai, tuan guru atau tokoh agama lainnya," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini