TRIBUNNEWS.COM - Penyaluran bantuan subsidi upah/gaji (BSU) masih terus disalurkan kepada para pekerja dan buruh yang terdampak pandemi.
BLT Subsidi gaji diberikan kepada pekerja/buruh yang sesuai dengan kriteria dari Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
Setiap pekerja akan menerima BSU Rp 500 ribu untuk dua bulan, namun akan diberikan secara sekaligus, jadi setiap pekerja akan mendapatkan bantuan senilai Rp 1 juta.
BLT subsidi gaji diberikan secara penuh kepada pekerja tanpa potongan biaya sama sekali, baik untuk biaya administrasi maupun biaya lainnya.
BSU disalurkan kepada penerima melalui rekening bank Himbara.
Sementara bagi penerima bantuan yang tidak memiliki rekening bank Himbara, nantinya akan dibuatkan rekening dari Bank HIMBARA untuk proses penyalurannya.
Baca juga: Menaker: BSU Karyawan Tidak Dikenakan Potongan Apapun, Termasuk Biaya Admin
Baca juga: Menaker Ida: BSU Tidak Dikenakan Biaya Administrasi
Cara Cek Daftar Penerima BLT Subsidi Gaji:
1. Kunjungi Website Kemnaker.go.id
- Klik link kemnaker.go.id
- Daftar Akun
- Kemudian login ke akun Anda
- Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
- Cek Pemberitahuan
Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi