TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) angkat suara soal beredarnya kabar pemerintah mengizinkan konser musik hingga acara digelar dalam skala besar.
Staf Ahli Menparekraf Bidang Regulasi Ari Juliano Gema menyebut izin pagelaran musik dan acara skala besar itu bergantung dengan skala level Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada setiap daerah.
Sehingga, tidak serta merta semua wilayah level PPKM diperbolehkan menggelar acara skala besar.
"Penerapan berkenaan dengan musik live atau panggung-panggung hiburan ini tentu saja ditentukan berdasarkan level PPKM daerah masing-masing."
"Bukan berarti setiap level sama harus dibuka," ucap Ari, dikutip dari tayangan YouTube TV One, Selasa (28/9/2021).
Baca juga: Penerapan PPKM Efektif Menurunkan Kasus dan Menghambat Laju Penyebaran Covid-19 di Luar Jawa Bali
Selain itu, Ari menjelaskan bahwa teknis mengenai pengaturan izin pagelaran konser juga akan diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah.
Menurutnya, hal yang berkenaan dengan pagelaran skala besar adalah kewenangan pemerintah daerah masing-masing.
"Ini masih akan diturunkan dalam peraturan-peraturan daerah."
"Karena bagaimana pun juga setiap pertunjukan atau musik seperti itu kebijakan pemerintah daerah," imbuh dia.
Baca juga: MPR: Pengawasan Kebijakan PPKM Harus Konsisten Demi Keselamatan Publik
Sebelumnya, beredar kabar pemerintah memberi izin digelarnya konser musik hingga acara berskala besar.
Kabar itu datang dari Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, guna mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional khususnya di sektor pariwisata.
Johnny mengatakan kebijakan itu diambil setelah mempertimbangkan perlunya mewadahi aktivitas masyarakat agar tetap produktif tetapi juga aman dari Covid-19.
Tentunya, dalam pelaksanaan tersebut, penyelenggara acara harus mematuhi pedoman yang ada.
“Pemerintah kini dapat memberikan izin untuk mengadakan perhelatan dan pertemuan berskala besar yang melibatkan banyak orang, asalkan mematuhi pedoman penyelenggaraan yang telah ditetapkan,” kata Menkominfo Johnny G Plate dalam keterangan tertulis, Minggu (26/9/2021), dikutip dari Kompas TV.
Baca juga: Gelar Resepsi Nikahan saat PPKM Darurat, Eks Lurah Pancoran Mas Depok Bakal Disidang