News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tanggapan Anggota DPR dan Pengamat Terkait Wacana Perwira Tinggi TNI dan Polri jadi Pj Kepala Daerah

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Kepala Daerah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tak adanya Pilkada hingga 2024 membuat pemerintah pusat harus menunjuk penjabat (Pj) kepala daerah untuk memimpin 271 daerah mulai dari 2022.

Polemik muncul ketika Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan tidak menutup opsi penunjukan perwira tinggi TNI dan Polri sebagai Pj kepala daerah.

Wakil Ketua DPR RI dari Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bisa saja hal tersebut dilakukan namun harus dilakukan kajian mendalam terlebih dahulu oleh pemerintah sebelum menetapkan TNI-Polri sebagai Pj kepala daerah.

"Saya pikir, boleh ada, tapi dikomunikasikanlah. Dan saya pikir kajian yang mendalam itu penting untuk sebelum diambil keputusan seperti ini," ujar Dasco, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/9).

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim tak mempermasalahkan Pj kepala daerah dari TNI-Polri sepanjang ketentuan dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 terpenuhi, yakni dipertimbangkan untuk memimpin daerah-daerah yang tingkat ancaman gangguan ketertiban sosialnya tinggi.

"Apakah penunjukkan Pj kepala daerah dari TNI/Polri ini melanggar aturan? Jawabannya tergantung apakah di dalam organisasi TNI/Polri ada struktur Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama," kata Luqman.

Baca juga: Menurut Ketua DPP Golkar, Ini Pertimbangan Partainya Calonkan Lodewijk Jadi Wakil Ketua DPR

"Kalau ada, berarti tidak melanggar aturan. Atau, apakah Anggota TNI/Polri yang ditugaskan menjadi Pj kepala daerah sedang menjabat di Jabatan Tinggi Madya/Pratama di Kementerian/Lembaga/Instansi pemerintah," tambahnya.

Berbeda, anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera menilai penempatan TNI-Polri sebagai Pj kepala daerah sangat beresiko. Bahkan hal itu bisa disalahgunakankan untuk kepentingan politik penguasa jelang Pemilu Serentak 2024.

"Sangat berisiko, ini seperti eksperimen saja.

Pj ini bisa dikatakan sosok yang tidak memiliki legitimasi politik untuk durasi yang lama. Sangat berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan dan konsolidasi politik kelompok tertentu. Karena itu wajib ada transparansi (penunjukan)," kata Mardani.

Menurutnya, wacana itu perlu dipikirkan secara matang. Dia mengimbau jangan sampai kegagalan dwifungsi ABRI di masa lampau terulang dan tak dijadikan pembelajaran.

"Ada perbedaan DNA pengabdian antara sipil dengan TNI-Polri. Pj untuk waktu yang lama bisa berbahaya bagi stabilitas dan kualitas pelayanan publik. Pola komando yang melekat pada TNI dan Polri beda dengan pola pelayanan pada birokrat," katanya.

Baca juga: Komisi II Sebut Penjabat Kepala Daerah dari TNI-Polri Bisa Ditempatkan di Wilayah Rawan

Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar Ahmad Doli Kurnia lebih meminta pemerintah berhati-hati dalam menunjuk Pj kepala daerah.

Karena Pj kepala daerah yang tak netral dapat berimplikasi pada kualitas pemilu mendatang dan berpihak pada kekuatan politik tertentu.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini