TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Irjen Napoleon telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kece.
Dia kini terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara atas kasus tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyampaikan Irjen Napoleon bakal dijerat dengan pasal 170 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan atau penganiayaan secara bersama-sama.
"Untuk saat ini sementara penyidik menerapkan pasal 170 kalau kita lihat pasal 170 memang di ayat 1 itu ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan," kata Andi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/9/2021).
Baca juga: Hari Ini Polda Metro Jaya Umumkan Tersangka Baru Kasus Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang
Baca juga: Enam Keluarga Korban Tewas Kebakaran Lapas Tangerang Bakal Gugat Pemerintah Lewat PTUN
Namun demikian, Andi menuturkan penerapan pasal yang bakal diberikan terhadap Irjen Napoleon bisa saja jauh lebih tinggi.
Pasal ini juga nantinya diterapkan terhadap 4 tersangka lainnya.
"Tetapi kita lihat nanti bagaimana jaksa setelah berkas perkara kita kirim bisa saja ini diterapkan pasal 170 ayat 2 ke 1. Ini lebih tinggi karena faktanya korban kan memang mengalami luka-luka, ini mungkin unsurnya akan dipandang kesana ya," tukasnya.
Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sebelumnya memutuskan menetapkan 5 orang tersangka buntut dugaan kasus penganiayaan Muhammad Kece di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
"Dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan dengan korban M Kosman alias Kace, penyidik telah menetapkan 5 tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Rabu (29/9/2021).
Baca juga: Irjen Napoleon Bonaparte Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Muhammad Kece
Andi menjelaskan Irjen Napoleon Bonaparte menjadi pihak yang pertama ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dia diduga terlibat dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap M Kece.
"Penyidik telah menetapkan tersangka sebagai berikut pertama NB Napi kasus suap," jelasnya.
Baca juga: Agus Dartono Baru Seminggu Jadi Manusia Silver, Sekujur Tubuh Pensiun Polisi Itu Dipoles Cat Besi
Selain Napoleon, kata Andi, ada setidaknya 4 tahanan lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka merupakan tahanan dalam kasus yang berbeda-beda.
"Keempat tersangka lainnya DH tahanan kasus uang palsu, DW napi kasus ITE, H als C als RT napi kasus tipu gelap dan HP napi kasus perlindungan konsumen," pungkasnya.