Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi memastikan pihaknya setidaknya punya alat bukti yang cukup untuk menetapkan Irjen Napoleon Bonaparte dan empat orang lainnya sebagai tersangka.
"Paling tidak ada 4 alat bukti yang disampaikan oleh penyidik dan sudah diperoleh dalam proses lidik maupun sidik sehingga ada 5 tersangka untuk saat ini yang sudah ditetapkan statusnya," kata Andi kepada wartawan, Kamis (30/9/2021).
Ia menyampaikan peran Irjen Napoleon dan empat tersangka lainnya diduga bersama-sama melakukan pengeroyokan terhadap M Kece.
"Kalau kita bicara pengeroyokan nggak ada bicara peran. Karena kan secara bersama-sama," ujarnya.
Di sisi lain, kata Andi, motif Irjen Napoleon Bonaparte menganiaya M Kece sesuai dengan surat terbuka yang disebarkan oleh tersangka.
Dia tidak terima agamanya dihina oleh M Kece.
Baca juga: Fakta Irjen Napoleon Aniaya Muhammad Kece, Sempat Hendak Diselesaikan Damai Hingga Pengaruhi Saksi
"Kalau motif kan sebenernya dalam beberapa kesempatan yang lalu sudah saya sampaikan sebenernya motif yang ingin ditonjolkan adalah sebagaimana surat terbuka NB," tukasnya.
Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sebelumnya memutuskan menetapkan 5 orang tersangka buntut dugaan kasus penganiayaan Muhammad Kece di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
"Dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan dengan korban M Kosman alias Kace, penyidik telah menetapkan 5 tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Rabu (29/9/2021).
Andi menjelaskan Irjen Napoleon Bonaparte menjadi pihak yang pertama ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia diduga terlibat dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap M Kece.
"Penyidik telah menetapkan tersangka sebagai berikut pertama NB Napi kasus suap," jelasnya.
Selain Napoleon, kata Andi, ada setidaknya 4 tahanan lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka merupakan tahanan dalam kasus yang berbeda-beda.
Baca juga: Kasus Penganiyaan M Kece, Irjen Napoleon Terancam Hukuman Maksimal 5 Tahun Penjara
"Keempat tersangka lainnya DH tahanan kasus uang palsu, DW napi kasus ITE, H als C als RT napi kasus tipu gelap dan HP napi kasus perlindungan konsumen," pungkasnya.