Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyampaikan pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus penganiyaan Muhammad Kece.
Menurut Andi, nantinya Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menimbang kemungkinan tersangka baru tersebut. Adapun mereka akan menimbang setelah seluruh berkas perkara kelima tersangka rampung.
"Masih berjalan. Nanti teman-teman jaksa akan mempelajari. Bisa saja itu berkembang (tersangka lain).
Tergantung dengan petunjuk dari rekan-rekan jaksa setelah melihat kontruksi yang ada dalam bekas perkara," kata Andi kepada wartawan, Kamis (30/9/2021).
Nantinya, kata Andi, pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkara kepada JPU usai pemeriksaan terhadap kelima tersangka.
"Sesegara mungkin setelah pemeriksaan tersangka, penyidik akan melimpahkan ke Kejaksaaan," tukasnya.
Baca juga: Husnan Minta Maaf pada Keluarga, Menyesal Telah Membunuh Fitriah Adik Iparnya
Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sebelumnya memutuskan menetapkan 5 orang tersangka buntut dugaan kasus penganiayaan Muhammad Kece di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
"Dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan dengan korban M Kosman alias Kace, penyidik telah menetapkan 5 tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Rabu (29/9/2021).
Andi menjelaskan Irjen Napoleon Bonaparte menjadi pihak yang pertama ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia diduga terlibat dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap M Kece.
"Penyidik telah menetapkan tersangka sebagai berikut pertama NB Napi kasus suap," jelasnya.
Baca juga: Polri Ungkap Irjen Napoleon Sempat Selesaikan Kasus Penganiayaan M Kece Secara Damai
Selain Napoleon, kata Andi, ada setidaknya 4 tahanan lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka merupakan tahanan dalam kasus yang berbeda-beda.
"Keempat tersangka lainnya DH tahanan kasus uang palsu, DW napi kasus ITE, H als C als RT napi kasus tipu gelap dan HP napi kasus perlindungan konsumen," pungkasnya.
Kronologis Penganiayaan