News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KLB Partai Demokrat

Gugatan AD/ART Demokrat Dinilai Tak Ada Gunanya, Mahfud MD: Apapun Putusan MA, AHY Tetap Berkuasa

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menkopolhukam, Mahfud MD memberikan keterangan pers terkait pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Amien Rais dan sejumlah perwakilan di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2021). Menurut Mahfud MD, kedatangan Amien Rais beserta KH Abdullah Hehamahua, KH Muhyiddin Junaidi, Marwan Batubara, Firdaus Syam, Ahmad Wirawan Adnan, Mursalim, dan Ansufri Id Sambo guna membahas laporan Komnas HAM terkait peristiwa tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Cikampek beberapa waktu lalu. Tribunnews/HO/Biro Pers Setpres/Rusman

Benny menjelaskan, Perma No. 01/2011 tentang Hak Uji Materiil dengan tegas menyatakan, yang menjadi Termohon dalam permohonan keberatan hak uji materiil ialah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan peraturan perundang-undangan. 

Sementara itu, partai politik dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia jelas terang bukan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. 

Benny menambahkan, sesuai dengan Pasal 24A UUD NRI 1945, UU MA, dan Perma No.01/2011, MA hanya berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU yang bertentangan dengan peraturan yang hierarkinya lebih tinggi. 

"AD dan ART Parpol tidak tergolong dalam jenis peraturan perundang-undangan yang menjadi obyek pengujian di MA," ucap Benny. 

Baca juga: Gugatan AD/ART Demokrat Dinilai jadi Serangan Serius Kubu Moeldoko, Bisa Buat KLB Tidak Abal-abal

Benny melanjutkan, aabila ada anggota Parpol atau pengurus Parpol yang dirugikan akibat berlakunya AD/ART parpol yang diputuskan dalam Kongres, yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan kepada Mahkamah Partai atau menggugat Menkumham ke pengadilan TUN. 

Sebab, telah mengesahkan AD dan ART yang dihasilkan dalam Konggres Partai. 

"Tidak ada dasar legal bagi yang bersangkutan untuk mengajukan permohonan judicial review ke MA apalagi kalo yang bersangkutan ikut dalam Kongres partai yang telah menyetujui perubahan AD dan ART tersebut," ucapnya. 

"Pihak yang kalah votting dalam pengambilan keputusan termasuk keutusan tentang perubahan AD dan ART partai di kongres tidak punya legal standing apapun untu menjadi pemohon dalam menguji AD dan ART tersebut dengan UU Parpol ke MA," lanjutnya. 

Bela Kubu Moeldoko, Yusril Disebut-sebut Sempat Tawarkan Jasa Advokat ke Demokrat Senilai Rp 100 M

Sementara itu, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief mengungkap bahwa Yusril sempat menawarkan jasa sebagai advokat ke Partai Demokrat.

Dikatakannya, biaya jasa kuasa hukum Yusril pun mencapai Rp 100 miliar.

Kabar tersebut disampaikan Andi Arief melalui akun Twitter-nya, @andiarief__.

Baca juga: Ini Sosok Pakar Hukum Tata Negara yang Ditunjuk Yusril Jadi Ahli untuk Gugat AD/ART Demokrat ke MA

Andi Arief menduga karena partai Demokrat tak sanggup membayar nominal itu, Yusril kini membela pihak kubu Moeldoko.

Meskipun begitu, Andi Arief menegaskan pihaknya akan tetap menghadapi gugatan yang dilayangkan kubu Moeldoko.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini