TRIBUNNEWS.COM - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Novel Baswedan resmi diberhentikan sebagai pegawai KPK pada Kamis (30/9/2021).
Novel Baswedan hadir di Gedung KPK bersama 56 pegawai KPK lain yang tidak lolos tes TWK untuk mengembalikan investaris kantor.
Novel pun membantah bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada hari ini untuk mempertanyakan status hukum pemecatannya.
Baca juga: Resmi Dipecat KPK, Novel Baswedan Dkk Dirikan IM57+ Institute
"Saya tidak bertemu Presiden ya, hari ini saya bersama kawan-kawan ketika sudah mengembalikan barang-barang yang merupakan inventaris kantor."
"Kemudian kami keluar dari KPK berbincang dengan senior dan rekan-rekan. Jadi tidak bertemu dengan Pak Presiden atau dengan hal lain," kata Novel, dikutip dari tayangan Youtube tvOne, Kamis (30/9/2021).
Kendati demikian, Novel dan 56 orang lainnya mengaku terbuka dan siap jika diminta datang untuk menemui Presiden Jokowi.
"Tentunya apabila dipandang perlu, kami siap ya," tambahnya.
Novel juga mengaku terbuka dengan tawaran menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Polri.
Sebab, selama ini ia dan 56 rekan lainnya bekerja memberantas korupsi demi kepentingan negara.
"Terkait dengan yang selama ini saya kerjakan dengan kawan-kawan itu adalah berbuat untuk kepentingan negara dengan memberantas korupsi."
"Tentu kita tahu bahwa masalah korupsi masalah yang sangat mendasar, dan pastinya ketika korupsi dimana-mana maka akan menganggu kinerja pemerintah bahkan apa yang dirancang pemerintah bisa jadi gagal."
"Oleh karena itu memberantas korupsi adalah hal yang penting dan kami berjuang di langkah-langkah itu," kata Novel.
Di sisi lain, Novel mengaku bersyukur karena meninggalkan KPK dengan kesan yang baik.
Ia pun menegaskan 57 pegawai KPK yang dipecat KPK adalah orang-orang yang sudah berkontribusi banyak terhadap negara.