TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Propam Polri menetapkan Kepala Rutan Bareskrim AKP Imam Suhondo dan dua anggotanya Bripka Wandoyo Edi dan Bripda Saep Sigit sebagai tersangka dugaan kelalaian yang berujung penganiayaan Muhammad Kece.
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyebut penetapan tersangka tersebut setelah pihaknya melakukan gelar perkara pada Kamis (30/9/2021).
"Gelar Perkara telah dilakukan Hari Kamis (30/9/2021). Divisi Propam telah menetapkan 3 tersangka yang terdiri dari Kepala Rutan Bareskrim, Ka Jaga dan anggota jaga Rutan Bareskrim," kata Sambo dalam keterangannya, Kamis (30/9/2021).
Baca juga: Irjen Napoleon Tak Hanya Sekali Menganiaya M Kece di Rutan Bareskrim Polri
Sambo menuturkan ketiga tersangka terbukti melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) saat menjaga Rutan Bareskrim Polri.
Selain itu, ketiganya terbukti lalai yang berujung adanya penganiayaan terhadap Muhammad Kece.
"Para tersangka diduga melanggar PP No 2/2003 pasal 4 (d) dan (f) yakni pelanggaran disiplin tidak melaksanakan disiplin, tidak melaksanakan SOP dalam melakukan jaga tahanan, pelanggaran terkait peraturan kedinasan," jelasnya.
Ia menuturkan pihaknya juga segera melakukan sidang disiplin kepada ketiganya.
Nantinya, sidang disiplin itu akan menentukan sanksi yang akan berikan akibat kelalainnya tersebut.
"Kemudian sidang komisi disiplin akan segera digelar secepatnya," tukasnya.
Baca juga: Polri Ungkap Irjen Napoleon Sempat Selesaikan Kasus Penganiayaan M Kece Secara Damai
Diberitakan sebelumnya, Kepala Rutan (Karutan) dan dua petugas penjaga Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri diduga lalai dalam bertugas terkait dugaan penganiayaan Muhammad Kece oleh Irjen Napoleon Bonaparte.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan dua petugas jaga rutan yang dinilai lalai tersebut adalah Bripka Wandoyo Edi dan Bripda Saep Sigit. Dia telah diperiksa atas pelanggaran disiplin.
Menurut Argo, keduanya diduga tidak melaksanakan tugas sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penjagaan Rutan yang berujung adanya penganiayaan Irjen Napoleon terhadap M Kece.
"Tidak melaksanakan tugas SOP penjagaan tahanan yang mengakibatkan terjadinya penganiayaan tahanan atas nama M. Kosman alias M. Kece oleh tahanan lainnya," kata Argo dalam keterangannya, Rabu (29/9/2021).
Baca juga: Kasus Penganiyaan M Kece, Irjen Napoleon Terancam Hukuman Maksimal 5 Tahun Penjara
Selain dua petugas jaga, Argo menyatakan Kepala Rutan Bareskrim Polri AKP Imam Suhondo juga dinilai telah lalai.
Dia diduga tidak menjalankan pengawasan Rutan Bareskrim Polri.
"Tidak melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penjagaan dan perawatan tahanan pada Rutan Bareskrim yang menjadi tanggung jawabnya sehingga terjadi penganiayaan tahanan atas nama M. Kosman alias M. Kece oleh tahanan lainnya," tukasnya.
Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sebelumnya memutuskan menetapkan 5 orang tersangka buntut dugaan kasus penganiayaan Muhammad Kece di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
"Dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan dengan korban M Kosman alias Kace, penyidik telah menetapkan 5 tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Rabu (29/9/2021).
Baca juga: Bareskrim Punya 4 Alat Bukti Tetapkan Irjen Napoleon Tersangka Penganiayaan M Kece
Andi menjelaskan Irjen Napoleon Bonaparte menjadi pihak yang pertama ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dia diduga terlibat dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap M Kece.
"Penyidik telah menetapkan tersangka sebagai berikut pertama NB Napi kasus suap," jelasnya.
Selain Napoleon, kata Andi, ada setidaknya 4 tahanan lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka merupakan tahanan dalam kasus yang berbeda-beda.
"Keempat tersangka lainnya DH tahanan kasus uang palsu, DW napi kasus ITE, H als C als RT napi kasus tipu gelap dan HP napi kasus perlindungan konsumen," pungkasnya.