News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Populer Hari Ini

POPULER NASIONAL Kata Eks Ketua KPK soal Niat Kapolri | Irjen Napoleon Tersangka Kasus Penganiayaan

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Listyo Sigit Prabowo. Berita populer nasional Tribunnews: Mantan Ketua KPK menanggapi niat Kapolri rekrut 57 pegawai nonaktif, Irjen Napoleon tersangka kasus penganiayaan.

Irjen Napoleon Bonaparte ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan Muhammad Kece di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, menyampaikan pihaknya memutuskan menetapkan lima orang tersangka.

Irjen Napoleon Bonaparte menjadi pihak yang pertama ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Napoleon diduga terlibat dalam dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Muhammad Kece.

"Dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan dengan korban M Kosman alias Kace, penyidik telah menetapkan 5 tersangka," ujarnya, Rabu (29/9/2021), seperti diberitakan Tribunnews.com.

Baca selengkapnya >>>

3. Alasan Eks Panglima FPI Tak Tersangka dalam Kasus Penganiayaan

Sobri Lubis dan Maman Suryadi (Tribunnews.com/Reza Deni)

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memutuskan belum menetapkan eks Panglima Laskar Front Pembela Islam (FPI), Maman Suryadi, sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan Muhammad Kace.

"Belum (Maman Suryadi tersangka, Red)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, saat dikonfirmasi, Rabu (29/9/2021).

Maman Suryadi memang sempat diduga terlibat dalam dugaan kasus penganiyaan M Kace.

Baca juga: Polri Ungkap Irjen Napoleon Sempat Selesaikan Kasus Penganiayaan M Kece Secara Damai

Baca juga: Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Kasus Penganiayaan M Kece, Salah Satunya Irjen Napoleon

Dia juga berada di kamar tahanan M Kece saat malam Irjen Napoleon diduga melakukan penganiayaan.

Namun, menurut Andi, hasil gelar perkara dan pra-rekonstruksi memutuskan Maman Suryadi masih belum bisa ditetapkan tersangka dalam kasus ini.

Baca selengkapnya >>>

4. Tanggapan Novel Baswedan dkk soal Niat Kapolri

Logo KPK. (KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini