Irjen Napoleon Bonaparte ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan Muhammad Kece di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, menyampaikan pihaknya memutuskan menetapkan lima orang tersangka.
Irjen Napoleon Bonaparte menjadi pihak yang pertama ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Napoleon diduga terlibat dalam dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Muhammad Kece.
"Dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan dengan korban M Kosman alias Kace, penyidik telah menetapkan 5 tersangka," ujarnya, Rabu (29/9/2021), seperti diberitakan Tribunnews.com.
3. Alasan Eks Panglima FPI Tak Tersangka dalam Kasus Penganiayaan
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memutuskan belum menetapkan eks Panglima Laskar Front Pembela Islam (FPI), Maman Suryadi, sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan Muhammad Kace.
"Belum (Maman Suryadi tersangka, Red)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, saat dikonfirmasi, Rabu (29/9/2021).
Maman Suryadi memang sempat diduga terlibat dalam dugaan kasus penganiyaan M Kace.
Baca juga: Polri Ungkap Irjen Napoleon Sempat Selesaikan Kasus Penganiayaan M Kece Secara Damai
Baca juga: Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Kasus Penganiayaan M Kece, Salah Satunya Irjen Napoleon
Dia juga berada di kamar tahanan M Kece saat malam Irjen Napoleon diduga melakukan penganiayaan.
Namun, menurut Andi, hasil gelar perkara dan pra-rekonstruksi memutuskan Maman Suryadi masih belum bisa ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
4. Tanggapan Novel Baswedan dkk soal Niat Kapolri