News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kebakaran di Lapas Tangerang

UPDATE Kebakaran Lapas Tangerang, Polisi Tak Temukan Unsur Kesengajaan, Ini Penyebabnya

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten terbakar pada Rabu (8/9/2021) dini hari. Akibat kebakaran yang terjadi selama dua jam lebih itu, sedikitnya 41 orang tewas. Begini kondisi lapas setelah alami kebakaran hebat selama 2 jam lebih.

TRIBUNNEWS.COM - Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat, mengabarkan  penyidik hingga saat ini belum temukan unsur kesengajaan atas tragedi kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.

Meski begitu, Tubagus menyebut penyebab kebakaran adalah karena faktor kelalaian.

Hal tersebut diungkap Tubagus saat memberikan keterangan selama konferensi pers dalam penetapan tersangka baru kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Rabu (29/9/2021).

"Sejauh ini belum ditemukan unsur kesengajaan. Bahwa berdasarkan gelar perkara, sepakat tidak ada kesengajaan tapi lalai sebagai unsur yang paling kuat dalam persangkaaan kasus ini," terang Tubagus dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (30/9/2021).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat saat memberikan keterangan soal penetapan tersangka baru kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Rabu (29/9/2021) (Tribunnews.com/Fandi Permana)

Baca juga: Faktor Kelalaian Jadi Penyebab Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang

Baca juga: Enam Keluarga Korban Tewas Kebakaran Lapas Tangerang Bakal Gugat Pemerintah Lewat PTUN

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru yang Libatkan Napi

Mengutip Tribunnews.com, penyidik telah menetapkan 3 tersangka baru dalam kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.

Sebelumnya 3 tersangka lainnya juga telah ditetapkan oleh penyidik sebagai tersangka.

Sehingga, hingga saat ini pihak kepolisian telah menetapkan 6 tersangka dalam tragedi kebarakan yang menewaskan 49 napi ini.

Ketiga tersangka baru ini terdiri dari napi dan pegawai lapas.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, menyebutkan ketiga tersangka baru ini dijerat Pasal 188 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan kebakaran.

Baca juga: Kebakaran Lapas Tangerang Karena Arus Pendek Listrik, Polisi: Instalasi Dipasang Bukan oleh Ahlinya

"Sudah dilakukan gelar perkara yang kami lakukan kemarin, hasilnya adalah ada penambahan tiga tersangka. Tersangka ini untuk Pasal 188 KUHP tentang kealpaan akibatkan kebakaran. Ada tiga tersangka," kata Yusri kepada Tribunnews di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (29/9/2021).

Adapun ketiga tersangka itu berinisial JNM (narapidana), PBB (pegawai lapas), dan RS (atasan PBB).

Detail Kelalaian yang Dilakukan Tersangka

Napi penghuni Blok C2 berinisial JNM ditetapkan menjadi tersangka karena kealpaannya dalam peristiwa kebakaran itu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini