TRIBUNNEWS.COMĀ - Sebanyak 57 pegawai meninggalkan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/9/2021).
Mereka resmi meninggalkan statusnya sebagai pegawai KPK karena diberhentikanĀ setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK).
Tes tersebut dirancang sebagai syarat menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Adapun berbagai fakta mencuat setelah 57 pegawai KPK saling berpamitan di gedung Merah Putih KPK.
Mulai dari pernyataan mantan pimpinan KPK yang menyebut rezim KPK.
Baca juga: Mantan Pimpinan KPK: Yang Bilang Pemberantasan Korupsi Berjalan Benar Itu Bohong Besar
Lalu adanya deklarasi pendirian wadah pemberantasan korupsi bernama IM57+institute.
Polri juga memberikan jawaban mengenai teknis pengangkatan 57 orang menjadi bagian dari ASN Polri.
Inilah fakta-faktanya.
1. Rezim KPK Tak Lama
Sejumlah mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut hadir di gedung KPK lama, Kamis (30/9/2021), dalam acara prosesi perpisahan 57 pegawai yang dipecat karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
Salah satu mantan pimpinan yang hadir dan memberikan sambutan adalah Busyro Muqoddas.
Bagi Busyro, 57 pegawai KPK yang dipecat karena tidak lolos TWK dinistakan tanpa adanya alasan hukum yang jelas.
Bagi dia, pemecatan itu dilakukan tanpa adab.
"Untuk menguji originalitas dan otentitas pegawai KPK diantaranya 57 yang dinistakan tanpa alasan hukum tanpa alasan moral, tanpa alasan keadaban apa lagi," ucap Busyro.