Ini yang dilakukan Ditjen Dukcapil secara bertahap memastikan tidak ada lagi nomor-nomor yang lain.
Sehingga semua penduduk yang punya NIK terdaftar sebagai wajib pajak dengan NIK-nya itu.
Walaupun tidak semua langsung masuk ke dalam kategorinya dan ketentuannya wajib pajak.
“NPWP hanya untuk perseroan. Ini sedang disiapkan di dalam UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Sekarang diawali dari Perpres Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati,” ujarnya.
Perpres ini untuk menjaga agar semua layanan publik di Indonesia berbasis NIK.
“Jadi sudah diawali Perpres. Kemudian ditegaskan kembali dalam Perpres Nomor 83 Tahun 2021," ujarnya.