TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masa operasi Satgas Madago Raya diputuskan kembali diperpanjang hingga akhir Desember 2021 mendatang.
Operasi tersebut kini telah memasuki tahap keempat pada tahun 2021.
Wakasatgas Humas Operasi Madago Raya, AKBP Bronto Budiyono menyampaikan perpanjangan ini bertujuan untuk melakukan operasi pengejaran terhadap Daftar Pencarian Orang (DPO) Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Poso, Sulawesi Tengah, yang tersisa.
"Sebagaimana diketahui operasi dilaksanakan setiap tiga bulan," kata Wakasatgas Humas Operasi Madago Raya, AKBP Bronto Budiyono dalam keterangannya, Jumat (1/10/2021).
Baca juga: Penampakan Makam Panglima Teroris Poso Ali Kalora dan Pengawalnya Jaka Ramadhan
Menurut Bronto, perpanjangan operasi ini telah dimulai sejak tanggal 1 Oktober hingga akhir Desember 2021.
Dalam operasi ini, tidak ada penambahan personel dari TNI maupun Polri.
"Belum ada penambahan personel, sedangkan personel yang terlibat di Madago Raya sekitar 1.500 personel," jelasnya.
Dijelaskan Bronto, tim Satgas Madago Raya yang terbagi beberapa kelompok terus melakukan tugas dan fungsinya menanggulangi permasalahan terorisme yang terjadi di wilayah Poso, Parimo dan Sigi.
"Kemudian tim tetap melakukan kegiatan sesuai dengan jobnya. Tim Kejar melakukan pengejaran terhadap sisa DPO teroris yang masih ada di pegunungan, kemudian Tim Sekat, melakukan penyekatan agar mereka tidak bisa turun dan simpatisan tidak bisa naik memberikan bantuan, dan tim lain memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak terpengaruh dengan ajakan untuk melakukan tindak radikalisme" tukasnya.
Baca juga: Kapolda Sulteng Sebut 4 DPO Teroris Poso Masih Punya Kekuatan Persenjataan Lengkap
Hingga kini, ada 4 orang DPO Mujahidin Indonesia Timur ( MIT) Poso yang tersisa pasca tewasnya Ali Kalora dan Jaka Ramadhan.
Mereka adalah Askar alias Jaid alias Pak Guru, Muhklas alias Galuh alias Nae, Ahmad Gazali alias Ahmad Panjang, dan Suhardin alias Hasan Pranata.
TNI-Polri pun menyerukan kepada 4 DPO Teroris Poso segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum.
--