TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan memperluas cakupan penerima Program BSU bagi pekerja/buruh sektor formal yang terdampak pandemi Covid-19.
Perluasan penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah ini berlaku secara nasional di 34 Provinsi.
Wilayah tersebut, tersebar di 514 kota/kabupaten.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengungkapkan alasan kebijakan perluasan penerima BSU.
Perluasan itu diputuskan karena adanya sisa anggaran dan setelah melakukan koordinasi dengan Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Kementerian Keuangan untuk memperluas cakupan penerima Program BSU.
Baca juga: Akses cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos PKH September 2021
"Sisa Anggaran BSU tersebut sebesar Rp1.791.477.000.000 dan akan menyasar 1.791.477 pekerja."
"Anggaran yang ditetapkan dan diberikan Komite PEN untuk Program BSU sebesar Rp.8,7 Triliun untuk 8.783.350 pekerja terdampak Pandemi COVID-19," kata Indah Anggoro Putri, saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/09/2021).
Lebih lanjut, Indah Anggoro Putri menjelaskan realisasi dan progres program BSU saat ini telah tersalurkan kepada 6.991.873 pekerja/buruh dengan alokasi anggaran sebesar Rp 6,9 Triliun.
“Kami juga mendapat informasi, kami harus melaporkan BSU. Alhamdulillah per hari ini mengalami progress yang signifikan, dari target 8.783.350 pekerja," ujar Indah Anggoro Putri, dikutip Tribunnews.com dari Kemnaker.go.id.
Indah merinci, sebenarnya data calon penerima BSU yang diterima Kemnaker, yakni 8.508.527 orang.
Setelah dilakukan pengecekan dan diverifikasi, ditemukan 758.327 data pekerja telah menerima bantuan sosial lain.
Data tersebut, dianggap tidak memenuhi syarat penerima Program BSU.
Adapun program BSU tahun 2021 ini, mulanya akan dirampungkan dan tersalurkan seluruhnya kepada penerima yang memenuhi syarat hingga akhir Oktober 2021 mendatang.
Baca juga: Nasari Wujudkan Bukti Nyata Koperasi Modern dan UMKM Tangguh
Diketahui, penyaluran Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) kepada pekerja telah memasuki tahap lima.