News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Pemerintah Perluas Penerima Subsidi Gaji hingga 1,7 Juta Pekerja di 34 Provinsi, Ini Alasannya

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENYALURAN BSU - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (dua kanan), Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri (kiri), Direktur Hubungan Kelembagaan Bank Mandiri Rohan Hafas (dua kiri) berbincang dengan pegawai penerima BSU di halaman PT Perusahaan Industri Ceres, Bandung, Jumat (10/9/2021).

Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) di situs BPJS Ketenagakerjaan

Berikut ini cara cek penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU), dikutip dari akun resmi Instagram @bpjsketenagakerjaan:

a. Kunjungi situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Cek status penerima subsidi gaji Rp 1 juta di laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Dalam artikel mengulas tentang Pemerintah melalui Kemnaker yang akan memperluas cakupan penerima Program BSU.(Tangkap Layar www.bpjsketenagakerjaan.go.id)

Pada kolom yang tersedia, isi data berupa NIK, Nama Lengkap, Tanggal Lahir.

Jika sudah memasukkan data tersebut, ceklis kodenya.

Lalu, ketuk menu Lanjutkan.

Nantinya, muncul keterangan apakah lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan serta Kemnaker atau tidak.

Bila lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan akan muncul keterangan seperti berikut ini:

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

b. Peserta yang sudah memiliki akun SSO/BPJSTKU

Anda dapat mengakses situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Setelah login aplikasi, pilih menu Bantuan Subsidi Upah.

Cara cek BSU lewat WA atau Call Center 175:

- Chat Whatsapp ke (081380070175)

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini