TRIBUNNEWS.COM - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku berat hati dan sudah memperjuangkan pegawai yang tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Namun, hal tersebut sudah melalui proses pengujian.
Sehingga, 57 pegawai KPK resmi diberhentikan pada Kamis (30/9/2021) kemarin.
Hal itu, disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
"Sudah melalui beberapa pengujian, terakhir melalui MK dan MA. Secara legalitas, tentu proses itu semua sudah kita ikuti."
"Dan hari ini, dengan berat hati, 57 pegawai itu, kita berhentikan dengan hormat. Karena syarat untuk menjadi ASN itu tidak terpenuhi," katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Jumat (1/10/2021).
Baca juga: 57 Pegawai yang Dipecat KPK akan Ditempatkan Sebagai ASN Polri Bidang Pencegahan Korupsi
Lebih lanjut, Alex mengatakan, KPK sudah memperjuangkan pegawainya yang tak lulus TWK.
"Apakah pimpinan memperjuangkan yang awalnya 75 tidak memenuhi syarat (TMS) itu? Tentu kami berjuang," ucap Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2021).
Menurut Alex, KPK telah meminta beberapa instansi terkait untuk menyelamatkan semua pegawai yang gagal dalam tes sebagai syarat alih status jadi aparatur sipil negara (ASN) itu.
Akan tetapi, hanya 24 dari 75 pegawai yang bisa diselamatkan dengan syarat mengikuti pelatihan bela negara.
Namun, hanya 18 pegawai yang mau mengikuti pelatihan itu.
Sebanyak enam orang lainnya menolak dan langsung masuk ke barisan pegawai yang akan diberhentikan.
"Akhirnya yang 18 kita lantik secara susulan," kata Alex.
Artinya, 57 pegawai nonaktif KPK resmi diberhentikan pada 30 September 2021.
Diberitakan Tribunnews.com, Ketua KPK Firli Bahuri telah mengeluarkan SK Pimpinan KPK tentang Pemberhentian Dengan Hormat Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.
SK bernomor 1354 tahun 2021 itu ditetapkan di Jakarta pada 13 September 2021.
Surat ditandatangani oleh Firli Bahuri.
Salinan SK disampaikan kepada Dewan Pengawas KPK, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Jakarta VI, serta pegawai itu sendiri.
Dalam diktum poin ke satu, pimpinan KPK memberhentikan dengan hormat pegawai KPK per tanggal 30 September 2021.
"Memberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi mulai tanggal 30 September," tulis SK yang didapat Tribunnews.com dari sumber, Sabtu (18/9/2021).
Daftar Lengkap Pegawai KPK yang Diberhentikan pada 30 September 2021
Adapun sebagai informasi, berikut daftar lengkap 57 pegawai KPK yang akan diberhentikan pada 30 September 2021.
Satu di antara 57 pegawai itu telah pensiun per Juni lalu, atas nama Sujanarko.
1. Sujanarko, Direktur PJKAKI;
2. A Damanik, Kasatgas Penyidik;
3. Arien Winiasih, ULP mantan Plh Korsespim;
4. Chandra Sulistio Reksoprodjo, Karo SDM;
5. Hotman Tambunan, Kasatgas Diklat;
6. Giri Suprapdiono, Direktur Soskam Antikorupsi;
7. Harun Al Rasyid, Waka WP, Kasatgas Penyelidik;
8. Iguh Sipurba, Kasatgas Penyelidik;
9. Herry Muryanto, Deputi Bidang Korsup;
10. Arba'a Achmadin Yudho Sulistyo, Kabag Umum, mantan Pemeriksa;
11. Faisal, Litbang, mantan Ketua WP;
12. Herbert Nababan, Penyidik;
13. Afief Yulian Miftach, Kasatgas Penyidik;
14. Budi Agung Nugroho, Kasatgas Penyidik;
15. Novel Baswedan, Kasatgas Penyidik;
16. Novariza, Fungsional Pjkaki, WP;
17. Sugeng Basuki, Korsup;
18. Agtaria Adriana, Penyelidik;
19. Aulia Postiera, Penyelidik;
20. M Praswad Nugraha, Penyidik;
Baca juga: Sudirman Said Apresiasi Pembentukan IM57+ Institute oleh Eks Pegawai KPK
21. March Falentino, Penyidik;
22. Marina Febriana, Penyelidik;
23. Yudi Purnomo, Ketua WP, Penyidik;
24. Yulia Anastasia Fu'ada, Fungsional PP LHKPN;
25. Andre Dedy Nainggolan, Kasatgas Penyidik;
26. Airien Marttanti Koesniar, Kabag Umum;
27. Juliandi Tigor Simanjuntak, fungsional biro hukum;
28. Nurul Huda Suparman, Plt Kepala Bidang Pengelolaan Kinerja dan Risiko, mantan pemeriksa PI;
29. Rasamala Aritonang, Kabag Hukum;
30. Farid Andhika, Dumas;
31. Andi Abdul Rachman Rachim, fungsional Gratifikasi;
32. Nanang Priyono, Kabag SDM;
33. Qurotul Aini Mahmudah, Dit Deteksi dan Analisis Korupsi;
34. Rizka Anungnata, Kasatgas Penyidik;
35. Candra Septina, Litbang/Monitor;
36. Waldy Gagantika, Kasatgas Dit Deteksi dan Analisis Korupsi;
37. Heryanto, Pramusaji, Biro Umum;
38. Wahyu Ahmat Dwi Haryanto, Pramusaji, Biro Umum;
39. Dina Marliana, Admin Dumas;
40. Muamar Chairil Khadafi, Admin Dumas;
41. Ronald Paul Sinyal, Penyidik;
42. Arfin Puspomelistyo, Pengamanan Biro Umum;
43. Panji Prianggoro, Dit Deteksi dan Analisis Korupsi;
44. Damas Widyatmoko, Dit Manajemen Informasi;
45. Rahmat Reza Masri, Dit. Manajemen informasi;
46. Anissa Rahmadhany, Fungsional Jejaring Pendidikan;
47. Benydictus Siumlala Martin Sumarno, Fungsional Peran Serta Masyarakat;
48. Adi Prasetyo, Dit PP LHKPN;
49. Ita Khoiriyah, Biro Humas;
50. Tri Artining Putri, Fungsional humas, WP;
51. Christie Afriani, Fungsional PJKAKI;
52. Nita Adi Pangestuti, Dumas;
53. Rieswin Rachwell, Penyelidik;
54. Samuel Fajar Hotmangara Tua Siahaan, Fungsional Biro SDM;
55. Wisnu Raditya Ferdian, Dit manajemen informasi;
56. Erfina Sari, Biro Humas;
57. Darko, Pengamanan, Biro Umum.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Ilham Rian Pratama, TribunTangerang.com/Ilham Rian Pratama)
Simak berita lainnya terkait Seleksi Kepegawaian di KPK