News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Cek BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta di kemnaker.go.id: BSU Tidak Dipotong Biaya Sepeserpun

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang BSU - Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) untuk pekerja atau buruh dicek melalui Kemnaker.go.id. Dana bantuan tidak akan dipotong biaya sepeserpun.

TRIBUNNEWS.COM - BLT subsidi upah gaji masih terus disalurkan pihak Kemnaker untuk para pekerja dan buruh yang terdampak pandemi.

Bantuan Subsidi Uaji (BSU) hanya diberikan kepada pekerja/buruh yang memenuhi syarat dan kriteria dari Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.

Pemerintah memberikan BLT subsidi gaji sebesar Rp 1 juta untuk dua bulan secara penuh tanpa potongan apapun.

BLT subsidi gaji disalurkan kepada penerima melalui rekening bank Himbara.

Sementara bagi penerima bantuan yang tidak memiliki rekening bank Himbara, nantinya akan dibuatkan rekening dari Bank HIMBARA untuk proses penyalurannya.

Melalui Instagram @kemnaker, Aris Wahyudi selaku staf Ahli Bidang Ekonomi Kemnaker menyampaikan bahwa bagi penerima BSU yang tak miliki Bank Himbara tidak akan dikenakan potongan biaya apapun saat dilakukan pembukaan rekening baru.

Pembukaan rekening Himbara secara kolektif ini dilakukan tanpa ada potongan biaya sedikitpun.

Baca juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 Cair, Cek Penerima di bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id

Baca juga: Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Dapat Rp 1 Juta, Berikut Syarat dan Cara Mencairkannya

Cara Cek Daftar Penerima BLT Subsidi Gaji:

1. Kunjungi Website Kemnaker.go.id

- Klik link kemnaker.go.id

- Daftar Akun

- Kemudian login ke akun Anda

- Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

- Cek Pemberitahuan

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi

Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Sementara jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar jika tidak memenuhi syarat atau data belum masuk ke tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

2. Cek Website BPJS Ketenagakerjaan

- Buka website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Lalu pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU

- Kemudian masukkan NIK, nama lengkap dan tanggal lahir

- Lalu centang kode captcha dan klik Lanjutkan

- Setelah itu, akan muncul keterangan status dari Calon Penerima BSU.

3. Whatsapp ke 081380070175

- Lakukan interaksi pada nomor WhatsApp 081380070175 atau melalui link http://wa.me/6281380070175

- Setelah mendapatkan alternatif respons, pilih "Informasi Calon Penerima BSU 2021"

- Setelah itu tinggal ikuti saja petunjuk pada layar ponsel.

4. Hubungi Layanan Masyarakat BPJS Ketenagakerjaan

- Menghubungi Call Center nomor telepon 175, atau email ke care@bpjsketenagakerjaan.go.id, atau DM ke sosial media resmi BPJS Ketenagakerjaan

- Cantumkan data pribadi seperti KTP, Nama dan Tanggal lahir pada kolom komentar.

- Atau segera hubungi kantor cabang terdekat dengan mempersiapkan KTP dan Kartu peserta BPJAMSOSTEK.

Apabila dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021".

Baca juga: Sebanyak 758.327 Pekerja Batal Menerima BSU Rp1 Juta, Ini yang akan Dilakukan Kemnaker

Baca juga: Kemenag Buka Pengajuan Proposal Bantuan Pesantren Hingga 4 Oktober 2021

Syarat Penerima BSU:

a. WNI

b. Kategori Peserta Penerima Upah

c. Status aktif posisi 30 Juni 2021

d. Upah paling banyak Rp3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK)

e. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan no 23/2021)

f. Sektor Usaha

Tahap penyaluran BSU:

1. Proses verifikasi dilakukan sesuai dengan kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021.

2. Lalu dilakukan validasi administrasi dan pembayaran BSU, dicek sesuai Kelengkapan, kesesuaian format & duplikasi data.

3. Kemudian dilakukan proses pembayaran ke Rekening pekerja melalui bank Himbara, sementara untuk tenaga kerja yang berada di Provinsi Aceh akan diproses melalui BSI (Bank Syariah Indonesia).

4. Selanjutnya dana bantuan secara otomatis sudah tersalurkan kepada para pekerja yang berhak dan sesuai dengan kriteria penerima BSU.

Jika Tak Miliki Rekening Bank Himbara, Ikuti Cara Berikut untuk Cairkan BSU:

- Bagi para pekerja atau buruh yang menerima BSU, tapi tak miliki rekening Bank Himbara, Kemnaker akan membukakan rekening baru Bank Himbara.

- Para pekerja dapat mengecek terlebih dahulu status perkembangan bantuan melalui laman Kemnaker.

- Jika tercantum, Anda akan menerima notifikasi status penerimaan bantuan subsidi upah.

- Kemudian penerima BSU tinggal datang ke Bank Himbara terdekat untuk mengaktifkan rekening.

- Setelah itu penerima bantuan baru bisa mencairkan dana atau mengambil dana bantuan secara tunai.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Bantuan Subsidi Gaji Upah 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini