News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua Jurus Tangani Kasus Korupsi versi Novel: Jerat Aktor Intelektualnya dan Pulihkan Keuangan Negara

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan usai memberikan keterangan ke Komnas HAM terkait dugaan pelanggaran HAM dalam proses alih status pegawai KPK ke Aparatur Sipil Negara (ASN) di kantor Komnas HAM Jakarta pada Jumat (28/5/2021).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memberikan dua tips untuk melihat sebuah perkara korupsi dengan baik.

Pertama, disebutkan Novel, harus dipastikan aktor intelektual dari kasus korupsi itu bisa ikut terjerat.

Kedua, yaitu dapat memulihkan keuangan negara yang dirugikan akibat praktik korupsi itu sendiri.

"Cara lihat kasus korupsi dilakukan dengan baik adalah aktor intelektualnya terjerat dan kerugian keuangan negara ditarik," cuit Novel dalam akun Twitter @nazaqistsha seperti dikutip pada Senin (4/10/2021).

Masyarakat diminta Novel jangan langsung menganggap sebuah kasus korupsi selesai hanya dengan mengumumkan tersangka.

Jika pelaku utama dilindungi dan kerugian negara tidak dipulihkan, maka perkara rasuah belum bisa dianggap rampung.

Baca juga: Pakar Usul Kapolri Bentuk Divisi Khusus Anti Korupsi Untuk 57 Pegawai Yang Dipecat KPK

"Jangan terkecoh ketika sekadar ditangani lalu dianggap selesai. Lalu pelaku utama dilindungi, kerugian negara tidak dipulihkan," kata Novel.

Sebagaimana diketahui, Novel Baswedan bersama 56 pegawai telah diberhentikan secara hormat oleh KPK pada 30 September 2021.

Mereka diberhentikan lantaran dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui metode asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK).

Teraktual, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menawarkan 57 pegawai KPK yang dinilai tidak lolos TWK oleh pimpinan KPK menjadi ASN di kepolisian.

Listyo mengklaim tawaran itu atas persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mabes Polri masih menggodok mekanisme pengangkatan 57 pegawai.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini