News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pimpinan DPR Jelaskan Tujuan Rencana Kunker Baleg ke Brasil dan Ekuador

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus menjelaskan perihal rencana Badan Legislasi (Baleg) melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Ekuador dan Brasil untuk penyusunan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). 

Lodewijk menyatakan, kedua negara tersebut menjadi tujuan utama studi banding dalam hal rencana aplikasi dan implementasi dari RUU PKS. 

"Apa sih tujuan kita harus ke Brasil? Apa tujuan kita harus ke Ekuador? nah dua negara ini menjadi tujuan utama terkait dengan rencana aplikasi implementasi dari RUU Tindak Kekerasan terhadap Perempuan," kata Lodewijk di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/10/2021). 

Lodewijk menjelaskan, Brasil merupakan negara yang menganggap kekerasan seksual terhadap perempuan sudah menjadi budaya, meski rakyatnya tak menginginkan hal itu terjadi. 

Sehingga dibentuk suatu lembaga yang khusus mengatur tentang hal tersebut dan tentunya didukung dengan Undang-Undang yang ada. 

"Ada sesuatu yang tentunya kita perlu petik dari bagaimana mengimplementasikan dari aspek struktur dan kelembagaan dan perundang-undangan," ujar Lodewijk. 

Baca juga: Pemerintah Tegaskan RUU KUHP Tak Akan Dibahas Ulang

Sementara itu, kata Lodewijk, Ekuador adalah suatu negara yang mampu mengimplementasikan tentang UU Anti Kekerasan terhadap Perempuan. 

Menurutnya, meski tidak diatur secara spesifik namun pemerintah Ekuador mampu bekerja sama dengan Kepolisian.

"Sehingga tahapan selanjutnya dari RUU ini kita bisa betul-betul mendapatkan masukan dan kita bisa implementasikan baik di Indonesia," ujarnya. 

Lebih lanjut, Lodewijk mengatakan kunjungan kerja itu sudah dipertimbangkan secara matang. 

Sebab, DPR tidak ingin UU yang disahkan itu dipermasalahkan karena tidak melakukan studi banding. 

"Pada gilirannya kita tidak ingin setelah UU jadi kita dikomplain orang, karena tidak lakukan studi banding, tidak melakukan masukan," ucapnya. 

"Undang-Undang seperti ini kan sensitif, sensitivitas ini harapkan kita dapat masukan seperti itu ya tentunya ada perhitungan risiko kondisi pandemi itu kita lihat apakah negara itu menerima, kalau negara itu menerima ya kita datang," tandasnya. 

Diberitakan sebelumnya, DPR RI melalui Badan Legislasi (Baleg) berencana melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Ekuador dan Brasil untuk penyusunan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). 

Hal tersebut diketahui dari surat yang beredar di kalangan wartawan dengan Nomor LG/13489/DPR RI/IX/2021 perihal Permintaan Nama Anggota Baleg ke Luar Negeri. 

Adapun berisi informasi kegiatan akan dilakukan pada 31 Oktober hingga 22 November 2021.

Surat itu ditujukan kepada Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Baleg DPR RI. 

"Dengan hormat, bersama ini kami beritahukan bahwa Badan Legislasi akan melaksanakan Kunjungan Kerja Luar Negeri dalam rangka pelaksanaan fungsi Diplomasi Parlemen untuk penguatan kelembagaan Badan Legislasi dalam rangka penyusunan RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual pada 31 Oktober sampai dengan 6 November 2021 ke Ekuador dan 16 sampai 22 November 2021 ke Brasil," tulis surat yang ditandatangani oleh Kabag Sekretariat Baleg DPR, Widiharto, yang diterima Tribunnews, Jumat (1/10/2021).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini