Mengingat pada saat itu Moeldoko yang masih menjadi Panglima aktif.
Selain itu, faktor lain yang membuat SBY marah yakni karena melihat ambisi pribadi Moeldoko yang ingin mendapati posisi strategis untuk berkuasa tanpa menyesuaikan aturan dan hukum.
"Pada saat itu SBY marah karena Moeldoko saat itu sebagai Panglima aktif yang telah melanggar konstitusi dan undang-undang dalam melakukan politik praktis dan intervensi. SBY juga marah karena salah satu penggagas dan pelaksana reformasi TNI dikotori oleh ambisi pribadi yang ingin berkuasa dengan cara-cara yang melanggar aturan dan hukum," terang Herzaky.
Tak sampai di situ, setelah Moeldoko pensiun dari TNI, dirinya datang lagi ke Cikeas meminta jabatan tinggi di kepengurusan partai Demokrat.
SBY pun menjawab, kalau untuk gabung silakan saja, tapi kalau jabatan yang dimaksud adalah ketua umum, itu ada mekanismenya yakni harus melalui kongres.
Baca juga: Partai Demokrat Gandeng Hamdan Zoelva Melawan Yusril Ihza Mahendra
Moeldoko Takkan Berhenti Sampai Tujuannya Tercapai
Mengutip Tribunnews.com, Selasa (5/10/2021), Herzaky mengabarkan terkait respons SBY tentang polemik partainya dengan Moeldoko.
SBY, kata Herzaky, sebelumnya telah memprediksi bahwa Moeldoko tak gentar demi mencapai tujuannya.
Hal itu disampaikannya saat wawancara khusus dengan Tribunnetwork, Selasa (5/10/2021).
"Beliau menyampaikan kepada kami dengan gaya beliau yang tenang, beliau tenang saja melihat ini. Dan beliau sampaikan bahwa ini sudah seperti yang diprediksi sebelumnya bahwa Moeldoko ini orangnya tidak akan berhenti sebelum mencapai tujuannya," kata Herzaky.
Untuk itu, SBY mengingatkan bahwa merespons gugatan itu harus dengan langkah-langkah yang terukur.
"Tentunya dalam menghadapi ini harus terukur ini pesan beliau yang disampaikan kepada kami," ucapnya.
Baca juga: Demokrat Ungkap Pernah Bertemu Tim Yusril Patok Tarif Rp 100 Miliar: Kami ada Buktinya
Demokrat Sayangkan Yusril Jadi Kuasa Hukum Moeldoko
Partai Demokrat, melalui Kamhar menyayangkan keputusan Yusril Ihza Mahendra (YIM) untuk menjadi kuasa hukum kubu Moeldoko dalam menggugat AD/ART Partai Demokrat 2020.
Baca juga: Pendiri Partai Demokrat: Kubu AHY Tak Bisa Bedakan Yusril sebagai Advokat dan Politikus