TRIBUNNEWS.COM - Pada Senin (4/10/2021) sore, perwakilan 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertemu dengan Polri di Biro SDM Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Perwakilan KPK dipimpin Farid Andhika, eks pegawai lembaga antirasuah bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas).
Ia ditemani Hotman Tambunan, Giri Suprapdiono, Candra Septina, Harun Al Rasyid, dan tiga rekan lainnya.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, sempat mengungkapkan pertemuan tersebut digelar untuk membahas perekrutan seluruh eks pegawai KPK sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Korps Bhayangkara.
"Dalam pertemuan tersebut kita diskusi, kita juga mendengarkan apa yang mereka sampaikan dan intinya bahwa pertemuan ini tidak hanya sekali ini."
Baca juga: KPK Tangani Kasus Dugaan Korupsi Pembelian LNG dari Kejaksaan Agung
Baca juga: Periksa Bupati Andi Merya Nur, KPK Dalami Proses Dana Hibah dari BNPB Kepada Pemkab Kolaka Timur
"Nanti akan tetap berlanjut dan intinya bahwa kita akan membahas berkaitan dengan regulasi secara teknis yang nanti akan melibatkan ahli," beber Argo, Senin, dilansir Tribunnews.
Namun, ternyata dalam pertemuan itu belum membahas secara spesifik mengenai rencana perekrutan eks pegawai KPK.
Farid mengatakan, pertemuan itu baru sekedar tahap perkenalan.
"Tidak ada yang spesifik, rasanya tidak perlu juga saya jelaskan isinya perkenalan, dan bercerita tentang tes wawasan kebangsaan (TWK)," ungkap Farid pada Tribunnews, Selasa (5/10/2021).
Ia juga mengungkapkan belum ada pembahasan mengenai penempatan jika tawaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diterima.
Karena itu, Farid menyebut pihaknya belum bisa mengiyakan tawaran itu.
"Pertemuan kemarin baru pertemuan awal sebagai tindak lanjut dari statement Pak Kapolri, dan belum ada pembahasan substantif," jelas Farid.
Farid pun menambahkan pihaknya meminta untuk bertemu lagi dengan Polri.
Masih Berharap Jokowi Tindaklanjuti Temuan Ombudsman dan Komnas HAM
Kendati mendapat tawaran dari Kapolri untuk menjadi ASN Korps Bhayangkara, eks pegawai KPK masih berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) menindaklanjuti temuan Ombudsman dan Komnas HAM terkait polemik TWK.
Baca juga: Terungkap di Sidang Diduga Atur Pajak Jhonlin Baratama, KPK Pertimbangkan Bidik Haji Isam
Baca juga: Pertemuan Eks Pegawai KPK dengan Polri Belum Bahas Soal ASN, Baru Tahap Perkenalan
"Kami berpikir mengenai 57 pegawai ini rekomendasi Ombusman dan Komnas HAM itu diselesaikan oleh Presiden," kata mantan Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi KPK, Hotman Tambunan, saat dihubungi, Senin (4/10/2021), dilansir Tribunnews.
Menurutnya, Ombudsman sudah menyatakan pelaksanaan TWK di KPK maladministrasi.
Sementara itu, Komnas HAM menyebut TWK telah melanggar 11 bentuk hak asasi manusia.
"Komnas HAM itu (menyatakan) kan ada pelanggaran HAM. Itu yang paling berat sebenarnya kita ketahui."
"Kan kurang pantas kalau terjadi pelanggaran HAM yang direkomendasikan, oleh Presiden tidak bersikap," terangnya.
Ia pun menilai, rencana perekrutan yang dilakukan Kapolri terhadap eks pegawai KPK adalah bentuk pendelegasian Jokowi dalam menyelesaikan polemik TWK.
Namun, Hotman menyayangkan sikap Jokowi yang tak kunjung memberikan pernyataan secara langsung atas nasib 57 eks pegawai KPK, termasuk dirinya.
Begitu pula sikap KPK, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kemenpan-RB yang tidak menindaklanjuti temuan Ombudsman serta Komnas HAM.
"Presiden tidak mau langsung berbicara kan, dia mendelegasikan ke Kapolri sudah lah, sudah ada rekomendasi."
"Namun pimpinan KPK tidak juga menindaklanjuti, BKN, Menpan juga tidak menindaklanjuti," ujarnya.
Baca juga: Polri Gaet Ahli Independen, Bahas Mekanisme Perekrutan 57 Eks Pegawai KPK Jadi ASN
Baca juga: Tak Hanya AKP Robin, Azis Disebut Punya Kenalan di KPK yang Bisa Digerakkan demi Kepentingan Pribadi
Lebih Baik Dikembalikan ke Posisi Semula
Mantan Ketua KPK, Abraham Samad, menilai solusi ideal terkait polemik pemecatan 57 pegawai KPK adalah kembali menempatkan mereka ke posisi semula.
Hal ini terkait rencana Listyo Sigit merekrut eks pegawai lembaga antirasuah itu menjadi ASN Korps Bhayangkara.
Pasalnya, menurut Samad, masalah yang dihadapi ke-57 mantan pegawai bukanlah soal diangkat atau tidaknya mereka menjadi ASN.
Namun, di institusi mana mereka pada akhirnya mengabdi.
Karena itu, ia mengaku gelisah saat mengetahui sejumlah pihak lega mendengar rencana Listyo Sigit.
"Yang menjadi persoalan bukan apakah teman-teman ini bisa diangkat menjadi ASN atau tidak. Mungkin kalau dikatakan teman-teman ini masih bisa diangkat menjadi ASN, sangat berpeluang."
"Tapi yang saya khawatirkan mereka ditempatkan di institusi lain, itu yang kita khawatirkan," kata Samad, Sabtu (2/10/2021), dilansir Tribunnews.
Ia pun beranggapan agenda pemberantasan korupsi pasca revisi UU KPK bisa terhenti jika pada akhirnya 57 eks pegawai lembaga antirasuah bekerja di Bareskrim Polri.
Tak hanya itu, Samad juga membahas soal temuan Ombudsman dan Komnas HAM mengenai penyelenggaraan TWK di KPK.
Baca juga: Mantan Pegawai KPK Masih Berharap Presiden Tindaklanjuti Temuan Ombudsman dan Komnas HAM
Baca juga: Polri Terima Perwakilan 57 Pegawai KPK yang Dipecat, Bicarakan Perekrutan Jadi ASN
Karena itu, ia menilai tak seharusnya mantan pegawai KPK yang dipecat menjadi ASN di tempat lain.
"Mengangkat mereka menjadi ASN di tempat lain saya rasa itu bukan solusi ideal ya. Solusi ideal menurut saya adalah mengembalikan mereka kepada posisi semula."
"Karena proses pemberhentian teman-teman ini ada pelanggaran hukumnya, itulah masalah yang harus diselesaikan," terangnya.
Samad pun menegaskan satu-satunya solusi paling ideal adalah mengangkat mantan pegawai lembaga antirasuah sebagai ASN di KPK.
"Dengan begitu, itu akan merehabilitasi harkat martabat teman-teman yang sudah diberhentikan. Bagaimana caranya?"
"Jadi teman-teman ini diangkat jadi ASN di KPK supaya bisa melakukan pekerjaan dan perjuangan pemberantasan korupsi lagi," tandasnya.
Baca artikel seleksi kepegawaian di KPK lainnya
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Igman Ibrahim/Ilham Rian Pratama/Vincentius Jyestha)