TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini kegunaan e-Meterai atau meterai elektronik beserta cara membelinya.
E-Meterai merupakan salah satu jenis meterai dalam format elektronik.
Dikutip dari pos.e-meterai.co.id, e-Meterai merupakan salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
E-Meterai digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik.
Berdasarkan Undang Undang No. 11 Tahun 2008 pada Pasal 5 ayat 1, menyebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah.
Baca juga: Apa Itu E-Meterai atau Meterai Elektronik? Berlaku Mulai Oktober 2021, Berikut Cara Penggunaannya
Baca juga: Meterai Elektronik: Pengertian hingga Aturan, Simak Ulasan Selengkapnya Berikut Ini
Sehingga, kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas.
Oleh karena itu, perlu equal treatment antara dokumen kertas dengan elektronik.
E-Meterai yang merupakan pajak atas dokumen elektronik berguna untuk menjadikan suatu dokumen elektronik dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Namun bukan merupakan penentu sah atau tidaknya dokumen elektronik tersebut.
Objek Bea E-Meterai
Bea meterai dikenakan atas:
1. Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata;
2. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Dokumen yang bersifat perdata sebagaimana dimaksud meliputi: