5. Masukkan kode OTP untuk proses validasi;
6. Jika telah selesai, anda telah bisa melakukan pembelian atau pembubuhan e-meterai pada dokumen;
7. Apabila belum memiliki e-meterai maka bisa pilih opsi "Pembelian";
8. Setelah itu, anda dapat melanjutkan tahap Pembubuhan dengan memasukkan secara lengkap informasi dokumen;
9. Unggah dokumen dengan format PDF;
10. Klik "Bubuhkan Meterai" lalu tekan "Yes";
11. Selanjutnya, muncul menu "Masukkan PIN" lalu ketik nomor PIN sesuai dengan yang didaftarkan;
12. File yang telah dibubuhi meterai sudah dapat diunduh.
(Tribunnews.com/Yurika/Devi Rahma)