News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Youtuber Muhammad Kece Jadi Tersangka

Kepala Rutan Bareskrim dan Dua Anak Buahnya Segera Jalani Sidang Disiplin Kasus Penganiayaan M Kece

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terpidana suap Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte dan tersangka penistaan agama, M Kace

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas perkara dugaan pelanggaran disiplin Kepala Rutan Bareskrim Polri AKP Imam Suhondo dan dua anggotanya Bripka Wandoyo Edi dan Bripda Saep Sigit terkait penganiayaan Muhammad Kece telah hampir selesai.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan kasus tersebut telah ditangani oleh Biro Provost Propam Polri.

Jika berkas telah lengkap, maka ketiganya akan diproses sidang disiplin.

"Updatenya telah dilakukan pemberkasan, pemenuhan berkas dan berkas sudah hampir selesai atas nama terduga pelanggar AKP I dan dua anggota dan tentu kasus ini akan terus bergulir. Kasus ini kasus pelanggaran disiplin," kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (5/10/2021).

Baca juga: Polri Pastikan Penjaga Rutan Bareskrim Tak Terlibat Menganiaya Muhammad Kece

Sementara itu, kata Ramadhan, dugaan kasus pelanggaran disiplin Irjen Napoleon Bonaparte akan diserahkan dari Biro Provos kepada Biro Waprov Mabes Polri.

"Sedangkan untuk kasus NB, kasus dilimpahkan ke biro Waprov tidak dilakukan oleh biro provos tapi kasus dilakukan oleh Biro Waprov," tukas dia.

Sebagai informasi, Propam Polri menetapkan Kepala Rutan Bareskrim Polri AKP Imam Suhondo dan dua anggotanya Bripka Wandoyo Edi dan Bripda Saep Sigit sebagai terduga pelanggar dalam dugaan kelalaian yang berujung penganiayaan Muhammad Kece.

"Gelar Perkara telah dilakukan Hari Kamis (30/9/2021). Divisi Propam telah menetapkan 3 tersangka yang terdiri dari Kepala Rutan Bareskrim, Ka Jaga dan anggota jaga Rutan Bareskrim," kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam keterangannya, Kamis (30/9/2021).

Baca juga: Bareskrim Tunggu Izin MA Untuk Periksa Napoleon Sebagai Tersangka di Kasus Penganiayaan Kece

Sambo menuturkan ketiga anggota Polri itu terbukti melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) saat menjaga Rutan Bareskrim Polri.

Selain itu, ketiganya terbukti lalai yang berujung adanya penganiayaan terhadap Muhammad Kece.

"Para terduga pelanggar diduga melanggar PP No 2/2003 pasal 4 (d) dan (f) yakni pelanggaran disiplin tidak melaksanakan disiplin, tidak melaksanakan SOP dalam melakukan jaga tahanan, pelanggaran terkait peraturan kedinasan," jelasnya.

Ia menuturkan pihaknya juga akan segera melakukan sidang disiplin kepada ketiganya.

Nantinya, sidang disiplin itu akan menentukan sanksi yang akan berikan akibat kelalainnya tersebut.

"Kemudian sidang komisi disiplin akan segera digelar secepatnya," tukasnya.

Penampakan M Kece. (istimewa)
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini