Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang sepuluh bidang tanah milik mantan Bupati Subang Ojang Sohandi.
Uang hasil lelang itu akan digunakan untuk pembayaran denda dan pidana pengganti Ojang.
"KPK melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta, akan melaksanakan lelang berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 67/Pid.Sus/TPK/ 2016/PN.Bdg tanggal 11 Januari 2017 atas nama Ojang Sohandi yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (5/10/2021).
Ali mengatakan dua bidang tanah yang dilelang ada di Subang, Jawa Barat.
Dua bidang tanah ini dijual secara paket dengan harga limit Rp 612,79 juta dan uang jaminan Rp 122,55 juta.
Lalu, KPK melelang sebuah tanah di Subang, Jawa Barat seharga Rp 199,03 juta.
Tanah itu bisa dibeli dengan menaruh uang jaminan Rp 39,80 juta.
Kemudian, KPK melelang tanah di Subang, Jawa Barat senilai Rp 94,78 juta.
Tanah ini bisa dibeli dengan uang jaminan Rp 18,95 juta.
Baca juga: KPK Periksa Tersangka Gratifikasi yang Jerat Eks Bupati Subang Ojang Sohandi
Lalu, KPK melelang dua bidang tanah di Subang, Jawa Barat.
Tanah ini dilelang secara paket dengan harga Rp 182,60 juta.
"Dengan uang jaminan Rp 36.520.200,00," jelas Ali.
Kemudian, KPK melelang tanah Ojang di Subang, Jawa Barat dengan harga Rp 193,97 juta.