TRIBUNNEWS.COM - Simak deretan sejumlah wilayah provinsi, kabupaten atau kota Jawa-Bali yang masuk dalam kategori PPKM level 2 dan level 3.
Sebagai informasi, Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali diperpanjang hingga 18 Oktober 2021.
Informasi ini dikabarkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan melalui konferensi pers pada kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (4/10/2021).
Mengenai detail pembagian wilayah Jawa-Bali yang masuk dalam kategori level 2 dan level 3, informasi tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021.
Berikut deretan sejumlah wilayah provinsi, kabupaten atau kota Jawa-Bali yang masuk dalam PPKM Level 2 dan 3.
Baca juga: Mau Makan di Resto dan Kafe? Simak Aturan Dine In Selama PPKM 5 Hingga 18 Oktober 2021
Baca juga: Mendagri Tito Karnavian Terbitkan 2 Instruksi Terkait Perpanjangan PPKM
a. DKI Jakarta
Wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 3:
- Wilayah Kepulauan Seribu
- Wilayah Jakarta BaratĀ
- Wilayah Jakarta Timur
- Wilayah Jakarta Selatan
- Wilayah JakartaUtara danĀ
- Wilayah Jakarta Pusat
b. Banten