News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kartu Pra Kerja

Syarat Cairkan Insentif Prakerja di www.prakerja.go.id & Cara Sambungkan Rekening atau E-Wallet

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tampilan laman Prakerja

TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat pencairan dana Insentif Kartu Prakerja serta cara untuk menyambungkan ke nomor rekening atau e-wallet.

Insentif Kartu Prakerja diberikan kepada pemegang Kartu Prakerja yang telah menyelesaikan pelatihan pertama.

Peserta dapat mengecek nomor Kartu Prakerja melalui dashboard www.prakerja.go.id secara berkala.

Insentif terdiri dari dua jenis yaitu insentif biaya mencari kerja sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan dan insentif pengisian survei evaluasi sebesar Rp 50.000 per survei.

Baca juga: CARA Ikuti Pelatihan Kartu Prakerja 21, Simak Penyebab Insentif Gagal Dicairkan

Baca juga: Cek Dashboard www.prakerja.go.id untuk Pilih Pelatihan Kedua, Ini Tips Memilih Pelatihan

Insentif yang sudah diterima bebas digunakan untuk apa saja, seperti meringankan biaya yang sudah dihabiskan selama pelatihan, makan, transportasi, dan pulsa.

Dana insentif juga bisa digunakan untuk meringankan biaya selama mencari pekerjaan.

Dikutip dari prakerja.go.id berikut syarat agar mendapatkan insentif kerja:

1. Telah menyelesaikan pelatihan yang ditandai dengan adanya sertifikat

2. Insentif biaya mencari kerja hanya diberikan pada saat penyelesaian pelatihan pertama, tidak ada insentif untuk pelatihan kedua, dan seterusnya

3. Telah memberikan ulasan atau review dan penilaian terhadap pelatihan di dashboard

4. Telah berhasil menyambungkan nomor rekening bank atau e-wallet di akun situs www.prakerja.go.id

5. Nomor rekening bank atau e-wallet yang didaftarkan telah tervalidasi

Menggunakan NIK yang sama dengan NIK terdaftar di Kartu Prakerja sudah KYC atau akun e-money sudah premium dan di upgrade oleh perusahaan e money terkait.

Insentif bisa didapatkan jika telah menjadi penerima Kartu Prakerja yang sah

Kartu Prakerja. (Tangkap layar akun Instagram @prakerja.go.id)
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini