TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR dengan pemerintah belum sepakat mengenai jadwal Pemilu Serentak 2024.
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Arif Wibowo mengusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumpulkan para Ketua Umum Partai Politik.
"Menurut hemat saya malah perlu untuk presiden mengundang ketua umum parpol, mendiskusikan tentang hal-hal yang pokok yang prinsip terkait dengan pelaksanaan Pemilu 2024 dan pemilihan kepala daerah tahun 2024," kata Arif di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/10/2021).
Arif menilai masih banyak perbedaan yang harus diinventarisir.
Hal itu dimulai penyusunan jadwal tahapan sampai program Pemilu dan Pilkada 2024.
"Misalnya juga soal kewajiban pelantikan serentak yang diatur dalam pasal 163, 164 dan 164 a UU No10 tahun 2014 serta pasal 201 ayat 7 menyangkut keserentakan pelantikan, menyangkut akhir masa jabatan yang serentak, nah itu bagaimana penyesuaiannya dengan pemilu kita," ujarnya.
"Sementara sudah kita putuskan sejak lama bahwa tidak ada perubahan terhadap Undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang pemilu dan undang-undang pilkada nomor 1 tahun 2015 dan No 10 tahun 2016," imbuhnya.
Baca juga: Golkar Anjurkan Presiden Konsolidasi ke Seluruh Parpol soal Desain dan Konsep Ideal Pemilu 2024
Sebelumnya, Komisi II DPR RI menunda penetapan hari pemungutan suara Pemilu Serentak Nasional 2024.
Seharusnya, pada Rabu (6/10/2021) ini, Komisi II DPR RI menggelar rapat dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menetapkan jadwal Pemilu 2024.
Namun, rapat tersebut harus dibatalkan karena beberapa hal. Padahal, DPR akan segera memasuki masa reses pada Jumat (8/9) lusa.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa menyebut bahwa Mendagri Tito Karnavian berhalangan hadir pada rapat hari ini.
"(Rapat dengan) penyelenggara pemilu, kedua juga dengan Mendagri. Tapi hari ini kita tunda, kita akan lakukan rapat internal antar kapoksi dan pimpinan. Penundaan ini terkait dengan soal Mendagri hari ini ada ratas (rapat terbatas) di Istana dan ratas itu tak bisa ditinggalkan karena ini menjadi tanggung jawan Pak Mendagri pada ratas kali ini," kata Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/10/2021).
Selain itu, Saan menyatakan, penundaan penetapan jadwal Pemilu untuk memberikan kesempatan kepada KPU untuk mensimulasikan kembali terkait usulan penyelenggaraan jadwal Pemilu Serentak 2024.
Di mana, belakangan ini pemerintah mengusulkan Pemilu 2024 digelar pada 15 Mei.
Sementara itu, KPU sendiri mengusulkan Pemilu 2024 digelar pada 21 Februari.
"Kita ingin berikan kesempatan lagi kepada KPU untuk lakukan exercise, tidak hanya KPU tapi juga penyelenggara yang lain, Bawaslu maupun DKPP," ucap Saan.
Baca juga: Bawaslu RI Beberkan Sejumlah Masalah Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Pemilu
Komisi II, lanjut Saan, juga akan berkonsultasi dengan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung terkait dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Terutama terkait dengan batas waktu penyelesaian sengketa hasil pemilu.
"Penundaan ini juga terkait dengan kita akan menyampaikan, mengkomunikasikan dari apa ya g sudah kita bahas kepada pimpinan partai agar pimpinan partai nanti juga bisa bertemu untuk sama-sama bicarakan ini," tandas politikus Partai NasDem itu.