TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini daftar lengkap Kabupaten/Kota yang termasuk dalam zona Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dan 3 di Jawa-Bali.
Diketahui, PPKM di Jawa-Bali diperpanjang mulai Selasa (5/10/2021) hingga Senin (18/10/2021).
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan melalui konferensi pers pada kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (4/10/2021).
Meskipun diperpanjang, pemerintah akan melakukan penyesuaian aturan baru PPKM yang dilonggarkan.
"Untuk itu, dalam pemberlakuan PPKM selama dua minggu ke depan, pemerintah melakukan berbagai penyesuaian," ujar Luhut.
Adapun daftar wilayah PPKM lebih rinci diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021.
Baca juga: Mau Makan di Resto dan Kafe? Simak Aturan Dine In Selama PPKM 5 Hingga 18 Oktober 2021
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Ini Aturan Barunya: Gym Dibuka, Pengunjung Bioskop Boleh Makan dan Minum
Berikut daftar lengkap wilayah PPKM 2 dan 3 di Jawa-Bali sebagaimana yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021:
1. DKI Jakarta
Level 3:
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
Kota Administrasi Jakarta Barat
Kota Administrasi Jakarta Timur
Kota Administrasi Jakarta Selatan
Kota Administrasi Jakarta Utara