News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

DAFTAR Lengkap Wilayah PPKM Level 2 dan 3 di Jawa-Bali, Berlaku 5-18 Oktober 2021

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengunjung membawa anak kecil masuk ke dalam Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Jumat (24/2021). Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai Selasa (5/10/2021) hingga Senin (18/10/2021).

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini daftar lengkap Kabupaten/Kota yang termasuk dalam zona Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dan 3 di Jawa-Bali.

Diketahui, PPKM di Jawa-Bali diperpanjang mulai Selasa (5/10/2021) hingga Senin (18/10/2021).

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan melalui konferensi pers pada kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (4/10/2021).

Meskipun diperpanjang, pemerintah akan melakukan penyesuaian aturan baru PPKM yang dilonggarkan.

"Untuk itu, dalam pemberlakuan PPKM selama dua minggu ke depan, pemerintah melakukan berbagai penyesuaian," ujar Luhut.

Adapun daftar wilayah PPKM lebih rinci diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021.

Baca juga: Mau Makan di Resto dan Kafe? Simak Aturan Dine In Selama PPKM 5 Hingga 18 Oktober 2021

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Ini Aturan Barunya: Gym Dibuka, Pengunjung Bioskop Boleh Makan dan Minum

Berikut daftar lengkap wilayah PPKM 2 dan 3 di Jawa-Bali sebagaimana yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021:

1. DKI Jakarta

Level 3:

Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

Kota Administrasi Jakarta Barat

Kota Administrasi Jakarta Timur

Kota Administrasi Jakarta Selatan

Kota Administrasi Jakarta Utara

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini