News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Azis Syamsuddin Tersangka

Dewas Bantah Novel Baswedan Pernah Laporkan Dugaan Orang Dalam Azis Syamsuddin di KPK

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho

'Orang dalam' di KPK yang dimiliki Azis Syamsuddin diketahui dari BAP Sekretaris Daerah Tanjungbalai Yusmada yang dibacakan jaksa dalam persidangan dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain, Senin (4/10/2021). 

BAP dimaksud berisi percakapan antara Yusmada dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Muhamad Syahrial. 

"BAP Nomor 19, paragraf 2, saudara menerangkan bahwa M. Syahrial mengatakan dirinya bisa kenal dengan Robin karena dibantu dengan Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI karena dipertemukan di rumah Azis di Jakarta. M. Syahrial juga mengatakan bahwa Azis punya 8 orang di KPK yang bisa digerakkan oleh Azis untuk kepentingan Azis, OTT atau amankan perkara. Salah satunya Robin," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sekretaris Daerah (Sekda) nonaktif Pemerintah Kota Tanjungbalai, Yusmada mengakui diminta memberikan uang ucapan terima kasih sebesar Rp200 juta kepada Walikota nonaktif Tanjungbalai M. Syahrial. (Ist)

Jaksa lantas mencecar maksud dalam BAP tersebut, terutama terkait dengan tujuan mengamankan perkara. 

"Perkara apa?" tanya jaksa. 

"Enggak ada disampaikan," jawab Yusmada yang dihadirkan sebagai saksi. 

Yusmada menerangkan informasi tersebut keluar dari mulut Syahrial. Ia mengaku tidak mendalami lebih lanjut. 

"Cuma ngomong untuk kepentingan Azis Syamsuddin aja?" lanjut jaksa. 

"Iya pak," kata Yusmada.

Akan tetapi Stepanus mengaku tidak pernah mengenalkan penyidik lain di KPK ke Azis Syamsuddin.

Dia juga membantah keterangan Yusmada yang menyebut Syahrial kenal dengan dirinya karena dikenalkan Azis. 

Menurut Stepanus, yang benar adalah dia mengenal Syahrial karena dikenalkan ajudan Azis bernama Dedi Mulyanto.

"Tanggapan untuk Yusmada, dalam BAP 19, disampaikan bahwa Pak Syahrial bercerita bahwa Pak Azis Syamsuddin mengenal delapan orang, termasuk saya, kami sampaikan bahwa saya tidak pernah mengenalkan penyidik lain kepada Saudara Azis," ujar Stepanus ketika memberikan tanggapan sebagai terdakwa.

Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan atau penanganan sejumlah kasus di KPK Stepanus Robin Pattuju menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/9/2021). Dalam sidang pemeriksaan saksi itu, saksi Agus Susanto menyebut mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju pernah empat kali mendatangi Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di kediaman resminya, termasuk membawa keluar uang tunai dari rumah dinas tersebut. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini yakni Stepanus Robin Pattuju selaku mantan penyidik KPK dan seorang pengacara bernama Maskur Husain. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini