- Nilai kumulatif terendah: 311
3. Passing Grade untuk Peserta Penyandang Disabilitas
- TIU: 60
- Nilai kumulatif terendah: 286
4. Passing Grade untuk Peserta Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat
- TIU: 60
- Nilai kumulatif terendah: 286
5. Passing Grade untuk Peserta Dokter
BERITA REKOMENDASI
- TIU: 80
- Nilai kumulatif terendah: 311
6. Passing Grade bagi Peserta ABK, Rescuer, serta Pengamat Gunung Api
- TIU: 70
- Nilai kumulatif paling rendah: 286
Setelah mengetahui passing grade ujian SKD, berikut adalah kisi-kisi materi dikutip dari Keputusan Menpan Nomor 1023 Tahun 2021: