TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah nilai ambang batas atau passing grade ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 beserta kisi-kisi materinya
Tes SKD dapat diikuti bagi peserta yang lolos seleksi administrasi sebelumnya.
Selain itu, tes SKD juga sebagai persyaratan terhadap peserta untuk melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Sistem yang digunakan dalam tes SKD adalah Computer Assisted Test (CAT).
Baca juga: SKD CPNS 2021: Jangan Lupa, Ini Dokumen yang Wajib Dibawa dan Kisi-kisi Materi yang Diujikan
Baca juga: Daftar Link Live Score Hasil SKD CPNS 2021 di Berbagai Wilayah, Beserta Passing Grade
Proses penilaian SKD juga berdasarkan nilai ambang batas atau passing grade.
Untuk jenis soal dalam tes SKD terdapat tiga yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), serta Tes Karakteristik Pribadi (TKP), seperti dikutip dari menpan.go.id.
Sementara passing grade untuk tiap jenis materi adalah 65 untuk TWK, 80 untuk TIU, dan 166 untuk TKP.
Selengkapnya berikut rincian passing grade CASN 2021.
Passing Grade SKD CPNS 2021 Dikutip dari Keputusan Menpan Nomor 1023 Tahun 2021
1. Passing Grade untuk Peserta Cumlaude
- TIU: 85
- Nilai kumulatif terendah: 311
2. Passing Grade bagi Peserta Diaspora
- TIU 85