TRIBUNNEWS.COM - Artikel berikut akan membahas mengenai Kisi-kisi materi SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) CPNS, Passing Grade, serta cara cetak sertikat BKN secara mandiri.
Pada tes SKD CPNS 2021 terdiri dari tiga materi yang akan diujikan, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), serta Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Dalam tes SKD, terdapat 110 soal yang perlu dikerjakan oleh peserta, dan diberi waktu selama 100 menit untuk menyelesaikan tiga jenis tes tersebut.
110 soal tersebut terdiri dari TWK 30 soal, TKP 45 soal, dan TIU 35 soal.
Selain itu, pada masing-masing jenis tes, telah ditentukan passing grade yang perlu diketahui oleh peserta.
Passing grade merupakan nilai ambang batas minimum dari masing-masing jenis tes.
Peserta wajib lolos passing grade untuk dapat menuju tahap seleksi selanjutnya.
Lalu bagaimana cara agar peserta mengetahui lolos tidaknya dalam tes SKD?
Peserta bisa langsung melihat hasil nilai setelah selesai mengerjakan seluruh soal.
Selanjutnya, peserta diarahkan oleh panitia untuk mencetak sertifikat BKN secara mandiri melalui laman resminya.
Oleh karena itu, simak kisi-kisi materi serta passing grade dalam SKD CPNS 2021, dan cara cetak sertifikat BKN secara mandiri.
Baca juga: SKD CPNS 2021: Jangan Lupa, Ini Dokumen yang Wajib Dibawa dan Kisi-kisi Materi yang Diujikan
Baca juga: Daftar Link Live Score Hasil SKD CPNS 2021 di Berbagai Wilayah, Beserta Passing Grade
Kisi-kisi materi tes SKD CPNS 2021 berpedoman pada PermenPANRB NO 27/21 mengenai pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
A. Kisi-kisi materi SKD CPNS 2021
1. Tes wawasan kebangsaan
Tes wawasan kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf a bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:
a. Nasionalisme, dengan tujuan mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional;
b. Integritas, dengan tujuan mampu menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, komitmen dan konsistensi sebagai satu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan nasional;
c. Bela negara, dengan tujuan mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara; dan
d. Pilar negara, dengan tujuan mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.
2. Tes intelegensia umum
Tes intelegensia umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf b bertujuan untuk menilai penguasaan, pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:
a. Kemampuan verbal meliputi:
1). Analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua konsep kata yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi yang lain;
2) Silogisme, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan dari dua pernyataan yang diberikan; dan
3) Analitis, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menganalisis informasi yang diberikan dan menarik kesimpulan;
b. Kemampuan numerik meliputi:
1) Berhitung, dengan tujuan mengukur kemampuan hitung sederhana;
2) Deret angka, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan angka;
3) Perbandingan kuantitatif, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan berdasarkan dua data kuantitatif; dan
4) Soal cerita, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melakukan analisis kuantitatif dari informasi yang diberikan; dan
c. Kemampuan figural meliputi:
1) Analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua gambar yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi lain;
2) Ketidaksamaan, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melihat perbedaan beberapa gambar; dan
3) Serial, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan dalam bentuk gambar
3. Tes karakteristik pribadi
Tes karakteristik pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:
a) Pelayanan publik, dengan tujuan mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki;
b) Jejaring kerja, dengan tujuan mampu membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif;
c) Sosial budaya, dengan tujuan mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk, terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan sebagainya;
d) Teknologi informasi dan komunikasi, dengan tujuan mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja;
e) Profesionalisme, dengan tujuan mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan Jabatan; dan
f) Anti radikalisme, dengan tujuan menjaring informasi dari individu tentang pengetahuan terhadap anti radikalisme, kecenderungan bersikap, dan bertindak saat menanggapi stimulus dengan beberapa alternatif situasi.
B. Passing Grade
Supaya dapat lolos ke tahap selanjutnya, peserta SKD CPNS 2021 harus lolos passing grade yang telah ditentukan.
Rincian passing grade SKD CPNS 2021 berpedoman pada Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021.
Berikut rincian passing grade CPNS 2021:
1. Formasi umum
TWK: 65
TIU: 80
TKP: 166
2. Formasi kebutuhan khusus atau disabilitas
TIU: 60
Total nilai SKD: 286
3. Formasi khusus cumlaude
TIU: 85
Total nilai SKD: 311
4. Formasi khusus diaspora
TIU: 85
Total nilai SKD: 311
5. Formasi khusus putra/putri Papua dan Papua Barat
TIU: 60
Total nilai SKD: 286
6. Formasi kebutuhan umum Dokter
TIU: 80
Total nilai SKD: 311
7. Formasi kebutuhan umum ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api
TIU: 70
Total nilai SKD: 286.
C. Cara cetak sertifikat BKN
Simak cara untuk mencetak sertifikat CAT BKN secara mandiri, yakni:
1. Peserta masuk ke website sertificat.BKN.go.id;
2. Lalu tulis Nomor Induk Kependudukan (NIK);
3. Tulis nomor peserta ujian;
4. Kemudian pilih tipe seleksi yang diikuti;
5. Selanjutnya, klik Unduh;
6. Sertifikat SKD CPNS akan terunduh.
Baca juga: 10 Besar Nilai Tes SKD CPNS 2021 Nasional: Skor Tertinggi 510 dari Seleksi Pemprov Sulbar
(Tribunnews.com/Arkan)