Alternatif yang diberikan oleh Kemenkes RI ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat.
Dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id, masyarakat tidak harus menggunakan PeduliLindungi, tetapi bisa mendapatkan fitur-fitur yang ada di PeduliLindungi pada aplikasi tersebut.
“Ini akan launching di bulan Oktober ini. Ada proses dimana kami memerlukan beberapa model untuk bisa diakses oleh setiap orang."
"Jadi aplikasi yang paling banyak digunakan itu kan seperti ada GoJek, Grab, Tokopedia dan lain sebagainya itu bisa digunakan untuk masuk ke berbagai macam fitur yang ada di PeduliLindungi,” ujar Chief Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji, dalam diskusi secara virtual, Jumat (24/9).
Fitur PeduliLindungi dalam aplikasi GoJek adalah sebuah fitur berbasiskan integrasi sistem sebagai hasil kerja sama resmi antara GoTo Group dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Fitur ini memungkinkan pengguna aplikasi tersebut melakukan scan QR Code pada waktu check in dan check out di lokasi publik langsung dalam aplikasi tanpa harus mengunduh aplikasi lain.
Saat ini, fitur dalam aplikasi GoJek ini hanya dapat digunakan oleh WNI maupun WNA yang telah memiliki NIK.
Pengguna yang telah mendapatkan fitur ini dapat mengklik ikon Check In di halaman utama aplikasi GoJek (tersedia di sistem operasi Android saja).
Untuk menggunakan fitur ini, pengguna diharuskan memasukkan nama lengkap dan NIK yang akan divalidasi sistem PeduliLindungi dan Dukcapil untuk kesesuaiannya.
Berikut cara check in aplikasi PeduliLindungi melalui aplikasi GoJek, dikutip dari GoJek.com:
1. Klik tombol ‘Check in’ di halaman utama aplikasi GoJek;
2. Aktifkan lokasi dan mulai mengisi data diri Anda (nama lengkap dan KTP);
Untuk mempersingkat waktu dan menghindari antrian, Anda dapat mulai mengisi data diri sebelum tiba di lokasi.
3. Baca syarat dan ketentuan lalu tandai setuju untuk lanjut;