Passing grade atau nilai ambang batas merupakan batas minimal yang harus dipenuhi peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk lolos ke tahapan selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
1. Formasi Umum
TWK: 65
TIU: 80
TKP: 166
2. Formasi Kebutuhan Khusus atau Disabilitas
TIU: 60
Total nilai SKD: 286
3. Formasi Khusus Cumlaude
TIU: 85
Total nilai SKD: 311
4. Formasi Khusus Diaspora
TIU: 85
Total nilai SKD: 311
5. Formasi Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat
TIU: 60
Total nilai SKD: 286
6. Formasi Kebutuhan Umum Dokter
TIU: 80
Total nilai SKD: 311
7. Formasi Kebutuhan Umum ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api
TIU: 70
Total nilai SKD: 286
(Tribunnews.com/Latifah/Tio)
Artikel lainnya terkait CPNS 2021