News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Saiful Mahdi Diberi Amnesti

Perjalanan Kasus Dosen Unsyiah Saiful Mahdi, Berawal Dari Kritik Hingga Dapat Amnesti dari Jokowi

Penulis: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dosen Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Saiful Mahdi saat mendatangi Mapolresta Banda Aceh, Senin (2/9/2019) untuk memenuhi panggilan. Presiden Jokowi memberikan amnesti kepada Saiful Mahdi dan sudah disetujui DPR.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI akhirnya menyetujui untuk memberikan amnesti kepada Dosen Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Saiful Mahdi.

Persetujuan tersebut diberikan anggota dewan dalam rapat paripurna yang digelar, Kamis (7/10/2021).

"Presiden mengajukan surat kepada DPR RI untuk meminta pertimbangan atas rencana pemberian amnesti kepada saudara Saiful Mahdi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945," kata Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar dalam rapat paripurna.

Cak Imin, sapaan karib Muhaimin, pun mengatakan soal keterbatasan waktu DPR mengingat masa reses yang dimulai per Jumat (8/10/2021) besok.

"Sehubungan dengan keterbatasan waktu, urgensi surat tersebu dan mengingat DPR akan memasuki masa reses, saya meminta persetujan dalam Rapat paripurna hari ini terhadap permintaan pertimbangan presiden kepada DPR RI tersebut. Apakah permintaan amnesti tersebut sebagaimana Surpres dapat kita setujui?" tanya Cak Imin.

Seluruh anggota yang hadir pun menjawab setuju.

Cak Imin kemudian mengetok palu dan menyebut akan memberikan jawaban tertulis kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi secepatnya.

Proses pengajuan amnesti

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan bahwa pemerintah telah selesai memproses permintaan amnesti untuk Saiful Mahdi.

Kata dia, pemerintah hanya tinggal menunggu proses di DPR.

Menurut Mahfud, berdasarkan Undang-Undang Presiden harus mendengar DPR bila akan memberikan amnesti dan abolisi.

Mahfud menceritakan setelah berdialog dengan istri dan para kuasa hukum Saiful Mahdi didampingi lembaga SAFEnet serta tiga akademisi yakni Zaenal Arifin Mochtar, Nikmatul Huda, dan Herlambang pada 21 September lalu, ia rapat bersama pimpinan Kemenkumham dan pimpinan Kejaksaan Agung.

Baca juga: Amnesti Dosen Syiah Kuala Saiful Mahdi Disetujui Jokowi, YLBHI: Jangan Sampai Terhambat di DPR

"Dan saya katakan kita akan mengusulkan kepada Presiden untuk memberikan amnesti kepada Saiful Mahdi. Lalu tanggal 24 saya lapor ke Presiden, dan Bapak Presiden setuju untuk memberikan amnesti,” kata Mahfud dalam keterangan resmi Tim Humas Kemenko Polhukam pada Selasa (5/10/2021).

Kemudian pada 29 September, kata Mahfud, surat Presiden sudah dikirimkan kepada DPR untuk meminta pertimbangan lembaga itu terkait amnesti untuk Saiful Mahdi.

Menurut Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, kata dia, Presiden harus mendengarkan DPR lebih dulu bila akan memberikan amnesti dan abolisi.

"Nah, sekarang kita tinggal menunggu, dari DPR apa tanggapannya, karena surat itu mesti dibahas dulu oleh Bamus, lalu dibacakan di depan Sidang Paripurna DPR, jadi kita tunggu itu. Yang pastii, dari sisi pemerintah, prosesnya sudah selesai," kata.

Baca juga: Duduk Perkara Kasus Saiful Mahdi, Dosen Unsyiah yang Amnestinya Disetujui Jokowi

Mahfud mengatakan, pemerintah bekerja cepat dalam kasus ini karena sudah berkomitmen untuk tidak terlalu mudah menghukum orang.

"Kita kan inginnya restorative justice, dan ini kasusnya hanya mengkritik, dan mengkritik fakultas bukan personal, karena itu menuut saya layak dapat amnesti, makanya kita perjuangkan," kata Mahfud.

Perjalanan Kasus Saiful Mahdi

Kasus yang menjerat Dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Aceh, Saiful Mahdi bermula saat dirinya melontarkan kritik terkaitn proses penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Fakultas Teknik dan Teknologi, Unsyiah Kuala, Aceh, pada 25 Februari 2019 lalu.

Kritik tersebut dilontarkan Saiful Mahdi lewat media WhatsApp Group.

"Innalillahi wainna ilaihi rajiun. Dapat kabar duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan FT Unsyiah saat tes PNS kemarin. Bukti determinisme teknik itu sangat mudah dikorup? Gong Xi Fat Cai!!!"

Itu lah yang ditulis Dosen Unsyiah Aceh tersebut dalam whatssApp Group.

Lantas, Dekan Fakultas Teknik Unsyiah, Taufiq Saidi, melaporkan Saiful Mahdi ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik berbekal tulisan di grup Whatsapp tersebut.

Baca juga: PROFIL Saiful Mahdi, Dosen Unsyiah yang Amnestinya Disetujui Jokowi, Begini Duduk Perkara Kasusnya

Pada 2 September 2019, Saiful Mahdi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE.

Setelah menjalani proses penyidikan di kepolisian, akhirnya Saiful Mahdi duduk menjadi terdakwa untuk pertama kalinya di Pengadilan Negeri Banda Aceh pada 17 Desember 2020.

Setelah menjalani 18 kali persidangan, ia akhirnya diputus bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga bulan dan denda sebesar Rp 10 juta.

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh tersebut dibacakan pada 4 April 2020.

Tidak terima dengan putusan hakim, Saiful Mahdi lantas mengajukan sejumlah upaya hukum dengan mengajukan banding hingga kasasi.

Namun, upaya hukum yang dilakukannya kandas setelah upaya banding dan kasasinya ditolak.

Ia tetap dihukum pidana penjara selama tiga bulan dan denda sebesar Rp 10 juta.

Baca juga: Mahfud MD: Presiden Setuju Beri Amnesti untuk Saiful Mahdi

Hingga akhirnya pada 30 Agustus 2021, Kejaksaan Negeri banda Aceh melayangkan surat panggilan kepada Saiful Mahdi untuk menjalankan eksekusi putusan.

Pada 2 September 2021, Saiful Mahdi pun memenuhi panggilan jaksa untuk menjalani eksekusi.

Kedatangannya ke kantor Kejaksaan Negeri Banda Aceh ditemani istrinya Dian Rubianty.

Kemudian, Menko Polhukam Mahfud MD mengajukan amnesti kepada Presiden Jokowi hingga akhirnya presiden pun menyetujui pengajuan tersebut.

Jokowi pun mengirimkan surat presiden terkait pemberian amnesti tersebut kepada DPR hingga akhirnya disetujui, Kamis (7/10/2021).  (Tribunnews.com/ Gita Irawan/ Reza Deni)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini