News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPKM Diperpanjang hingga 18 Oktober, Berikut Syarat Naik Pesawat dan Kereta Api

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut syarat naik pesawat dan kereta api selama PPKM berlangsung

a. Pintu masuk udara hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta dan Sam Ratulangi. Bandar Udara Ngurah Rai Bali akan dibuka pada tanggal 14 Oktober 2021 selama memenuhi ketentuan dan persyaratan mengenai karantina, test, dan kesiapan satuan tugas.

b. Pintu masuk laut hanya melalui pelabuhan Batam, Tanjung Pinang, dan Nunukan;

c. Pintu masuk darat hanya melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan Entikong, dan Motaain; dan

d. Pengaturan teknis terkait pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a) sampai dengan huruf c) dan pada masa transisi akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perhubungan.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini