a. Pintu masuk udara hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta dan Sam Ratulangi. Bandar Udara Ngurah Rai Bali akan dibuka pada tanggal 14 Oktober 2021 selama memenuhi ketentuan dan persyaratan mengenai karantina, test, dan kesiapan satuan tugas.
b. Pintu masuk laut hanya melalui pelabuhan Batam, Tanjung Pinang, dan Nunukan;
c. Pintu masuk darat hanya melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan Entikong, dan Motaain; dan
d. Pengaturan teknis terkait pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a) sampai dengan huruf c) dan pada masa transisi akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perhubungan.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)