TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah syarat naik kereta api selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Diketahui, PPKM kembali dilanjutkan mulai 5 hingga 18 Oktober 2021.
Keputusan tersebut diinformasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, pada Senin (4/10/2021).
"Dalam penerapan PPKM selama dua minggu ke depan, masih terdapat 20 kabupaten/kota yang bertahan di level 2 yang didominasi oleh Semarang Raya dan Solo Raya," ujar Luhut melalui tayangan YouTube Sekrerariat Presiden.
Baca juga: Syarat Naik Pesawat Selama PPKM Periode 5-18 Oktober 2021, Minimal Vaksin Dosis Pertama
Bagi masyarakat yang hendak bepergian menggunakan kereta api, ada hal-hal yang perlu diperhatikan.
Setiap pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
Mengutip kai.id, bagi pelanggan dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.
Untuk pelanggan di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin.
Kemudian untuk pelanggan di bawah 5 tahun tidak diharuskan menujukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
Selain itu, ada juga persyaratan lain yang wajib dipatuhi.
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, 2 dan 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: Daftar Kab/Kota PPKM Level 1,2 dan 3 di Jawa-Bali: Kota Blitar Uji Coba New Normal
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
2. Menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;